Galian Tanah di Tukamasea Kecamatan Bantimurung Jadi Sorotan, Perjosi Maros Minta APH  dan PHLH Turun Tangan

Virantara.com,Maros-Aktivitas galian tanah di Desa Tukamasea, Dusun Manarang/Lemo, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, menjadi sorotan sejumlah pihak. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar serta warga yang melintas di area tersebut. 07/05/2026.

Ketua Perjosi Maros, Bung Tala, menyampaikan bahwa pihaknya melihat langsung aktivitas galian tanah yang saat ini sedang berlangsung di lokasi tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan cukup memprihatinkan karena titik galian berada sangat dekat dengan tepi sungai.

“Yang menjadi ironis, jarak galian dengan tepi sungai sangat berdekatan. Bahkan tanah hasil galian itu diduga diperjualbelikan,” ujarnya.

Saat diwawancarai di lokasi, salah satu penanggung jawab kegiatan bernama Supardi (54) menyampaikan bahwa aktivitas tersebut baru berjalan sekitar empat hari. Ia juga membantah adanya praktik penjualan material tanah.

“Tanah ini pak tidak dijual, bahkan kami kasih siapa yang mau. Ini galian untuk empang,” kata Supardi.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan hasil temuan di lapangan. Salah satu sopir pengangkut material tanah mengaku telah beberapa kali mengambil tanah dari lokasi tersebut.

“Saya sudah ambil dua kali, harga tanah Rp30 ribu per ret,” ungkap sopir yang mengaku bernama Arif.

Perjosi Maros pun meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum Kabupaten Maros untuk segera turun langsung melakukan pengecekan di lapangan. Mereka menilai aktivitas galian tersebut sangat membahayakan, terutama bagi warga sekitar dan anak-anak kecil yang berada di area tersebut.

Selain itu, kondisi jalan di sekitar lokasi juga dikeluhkan warga. Dari pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan pengangkut material diduga tidak menggunakan penutup muatan sehingga tanah banyak berjatuhan di badan jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Perjosi Maros berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas galian tersebut.(*) tim perjosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90