Virantara. MAROS – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi di lapangan pada Rabu (3/6/2026), sejumlah alat berat dan dump truck terlihat beroperasi melakukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan material di lokasi tersebut.
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas pertambangan tanpa kejelasan legalitas yang hingga kini masih berlangsung di wilayah Kabupaten Maros. Bahkan, dalam pantauan langsung di lapangan, aktivitas tambang terlihat berjalan normal tanpa adanya tanda-tanda penghentian kegiatan.
Seorang warga yang berjualan di sekitar lokasi tambang, Ibu Inna (37), mengaku mengetahui pihak yang sering datang ke area tersebut. Menurutnya, aktivitas di lokasi itu berkaitan dengan pihak berinisial MLK dan DWLG.
“Kalau yang sering datang Pak MLK. Sedangkan lokasi yang di sebelah juga milik Pak MLK,” ujar Inna kepada tim media.
Tim investigasi kemudian bergerak ke titik lain yang berjarak tidak jauh dari lokasi pertama. Di lokasi kedua, seorang pekerja yang bertugas mencatat kendaraan keluar masuk, Ical (27), memberikan keterangan terkait aktivitas yang berlangsung.
Menurut Ical, alat berat yang digunakan di lokasi berasal dari Kabupaten Gowa. Ia juga menyebut bahwa alat tersebut milik seseorang berinisial MLK, sementara pihak yang memiliki lokasi dan bertanggung jawab atas aktivitas tersebut disebut berinisial DWLG.
“Alat ini dari Gowa, milik MLK. Yang punya lokasi dan bertanggung jawab itu DWLG,” ungkap Ical.
Ical juga menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah tersebut dilakukan untuk kebutuhan pencetakan sawah. Namun demikian, kegiatan pengambilan dan pemindahan material dalam jumlah besar tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menemukan aktivitas penambangan, tim investigasi juga mendapati adanya dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukan. Di lokasi terlihat pengisian BBM untuk alat berat jenis ekskavator menggunakan sejumlah jerigen berisi solar.
Tim juga menemukan sebuah mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ke area tambang. Namun, di lokasi tidak ditemukan keterangan yang menunjukkan penggunaan BBM industri sebagaimana umumnya digunakan dalam operasional alat berat pertambangan.
Temuan tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Muhammad Irwandi. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka di lapangan.
“Kami meminta APH tidak tutup mata. Aktivitas penambangan sangat jelas terlihat, tetapi tindakan hukum sampai hari ini belum juga terlihat,” tegas Irwandi.
Irwandi juga meminta pihak yang diduga sebagai pemilik maupun penanggung jawab tambang untuk memperlihatkan bukti pembelian BBM yang digunakan dalam operasional alat berat.
“Kami meminta pemilik tambang memperlihatkan struk atau dokumen pembelian BBM yang digunakan. Berdasarkan temuan kami di lapangan, kami menduga BBM yang digunakan bukan BBM industri sebagaimana mestinya digunakan untuk kegiatan pertambangan,” katanya.
Menurut Irwandi, penggunaan solar yang diangkut menggunakan mobil pikap dan disimpan dalam sejumlah jerigen perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat dan instansi terkait.
“Kami menemukan beberapa jerigen berisi solar serta kendaraan yang diduga digunakan mengangkut BBM ke lokasi. Karena itu kami meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap sumber BBM tersebut agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan BBM yang merugikan negara,” lanjutnya.
Selain persoalan legalitas tambang dan penggunaan BBM, PERJOSI juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengerukan tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tidak terlihat adanya upaya reklamasi maupun perencanaan pascatambang pada area yang telah digali.
“Kerusakan lingkungan sangat jelas terlihat. Bahkan di lokasi tidak tampak adanya perencanaan setelah tambang maupun langkah reklamasi. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Irwandi.
Atas dasar temuan tersebut, PERJOSI Kabupaten Maros mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Maros untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Moncongloe.
“Kami meminta Kapolda Sulsel turun langsung ke lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung sementara dampaknya dirasakan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
PERJOSI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum serta merusak lingkungan. Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di Moncongloe sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Tim Investigasi PERJOSI Maros.




