MAKASSAR, Virantara— Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar praktik produksi skincare ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial S (28) ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita oleh tim PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas produksi skincare ilegal.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, serta hasil pengujian laboratorium, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial S,” ujar Yosef saat konferensi pers di Kantor BBPOM Makassar, Kamis (21/5/2026).
Dari lokasi, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik tanpa izin edar dan tanpa izin produksi resmi. Sebanyak delapan jenis produk kosmetik diamankan dengan total 7.092 picis. Produk tersebut di antaranya RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream.
Petugas juga menyita sejumlah alat produksi sederhana seperti ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun yang digunakan untuk mencampur bahan kosmetik legal dan ilegal.
Selain itu, hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menemukan beberapa produk positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat. Produk tersebut meliputi Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
Produk skincare itu dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket perawatan wajah dengan harga sekitar Rp130 ribu per paket. Dalam sepekan, pelaku mampu memproduksi hingga 500 paket dengan omzet mencapai Rp65 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
BBPOM Makassar mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi BPOM sebelum digunakan.(**)




