SPBU 74.905.08 Kariango Maros Disorot, Pengisian BBM dengan Jerigen Diduga Berlangsung Berulang

MAROS, Virantara– Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Nomor 74.905.08 yang berlokasi di Jalan Poros Kariango, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Berdasarkan pantauan di lokasi, antrean kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat cukup ramai. Namun di tengah aktivitas tersebut, sejumlah orang tampak melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen. Bahkan, kendaraan yang sama dengan nomor polisi yang sama terpantau beberapa kali keluar masuk area SPBU sambil membawa jerigen.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan pihak pengelola SPBU terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Wakil Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Muhammad Irwandi, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pengambilan BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang sama.

“Kami melihat kendaraan yang sama dengan pelat yang sama melakukan pengambilan BBM berulang kali. Hanya orang yang datang berbeda-beda. Bahkan bukan hanya satu kali melakukan pengisian,” ujar Irwandi, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, salah satu pengambil BBM mengaku bahan bakar tersebut digunakan untuk kebutuhan pertanian. Namun saat diminta menunjukkan surat rekomendasi atau dokumen pendukung, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya.

Irwandi meminta PT Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi tersebut.

“Jika benar SPBU tersebut melakukan pengisian jerigen tanpa izin resmi, maka itu merupakan pelanggaran serius. PT Pertamina dan APH harus segera memberikan sanksi tegas agar tidak menjadi kebiasaan,” tegasnya.

Ia menilai praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa prosedur yang sah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Selain itu, Irwandi meminta PT Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Penyelewengan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan,” katanya.

Irwandi juga menyinggung ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Lebih lanjut, ia menduga terdapat praktik yang memungkinkan pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Karena itu, Irwandi mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan hingga Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan tersebut guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru berkurang akibat dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Kami meminta pengawasan diperketat dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” pungkasnya.(*) tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90