Maros, Virantara.com– Perkara perdata dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN Maros kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, objek sengketa dalam perkara tersebut diketahui pernah diputus dalam perkara sebelumnya dengan nomor 36/B.A./Pdt/G/1984 di Pengadilan Negeri Maros.
Objek sengketa yang dipersoalkan berupa sebidang empang seluas kurang lebih 17,067 hektare yang terletak di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Lahan tersebut tercatat dalam Persil No. 4 Dvv II, Kohir No. 162 C.1.
Munculnya kembali gugatan atas objek yang sama memicu tanda tanya di tengah masyarakat, karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih putusan hukum serta ketidakpastian terhadap status kepemilikan lahan.
Pihak tergugat, Jufri, S.H., menyatakan keberatannya terhadap gugatan yang diajukan. Ia menilai bahwa penggugat tidak mempertimbangkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Objek ini sudah pernah disidangkan dan diputus. Seharusnya hal itu menjadi dasar penting agar tidak terjadi pengulangan perkara,” tegas Jufri. Rabu, 15/04/2026.
Kuasa hukum tergugat, Budiman, A.Md., S.H., M.H., turut menyoroti adanya kekeliruan mendasar dalam gugatan tersebut. Ia menyebut terjadi error in persona karena penggugat tidak menarik pihak yang merupakan pemilik sah objek sengketa.
Menurutnya, pemilik sah empang tersebut adalah Hasinah, Hasnah, dan H. Memme Dg Makkera, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00629 Tahun 2023.
“Klien kami, Jufri, S.H., yang ditempatkan sebagai Tergugat I, hanya bertindak sebagai kuasa dari pemilik sah sertipikat, bukan sebagai pihak yang memiliki objek sengketa,” jelas Budiman.
Selain itu, ia juga menyoroti alat bukti yang digunakan oleh penggugat. Budiman menyebut penggugat menggunakan sertipikat yang statusnya telah dinyatakan tidak berlaku atau “dimatikan” oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
“Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengarah pada dugaan penggunaan surat yang tidak sah dalam persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa pelaporan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu setelah perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Maros.
Di sisi lain, Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, menyatakan akan mengawal ketat jalannya persidangan perkara ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian Majelis Hakim dalam memutus perkara yang memiliki riwayat panjang.
“Hakim harus melihat secara menyeluruh riwayat warkah objek perkara ini. Jangan sampai ada putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya, karena itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Herman.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Andi Aulia, menyampaikan bahwa setiap gugatan yang diajukan masyarakat merupakan hak konstitusional yang wajib diterima oleh pengadilan.
“Setiap gugatan yang masuk tentu kami terima. Adapun terkait objek perkara yang disebut telah memiliki putusan sebelumnya, hal tersebut akan dikaji oleh Majelis Hakim dalam tahap pembuktian di persidangan,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
GMMSH juga mendesak agar Majelis Hakim mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta memastikan setiap putusan didasarkan pada fakta hukum yang utuh dan tidak parsial.
Perkara ini diprediksi akan terus menyita perhatian publik, mengingat potensi implikasi hukumnya yang luas, khususnya terkait kepastian hukum atas objek sengketa yang telah memiliki riwayat putusan sebelumnya.(*an)
Sampai berita ini terbit, sekiranya penggugat dapat memberikan tanggapan dengan menghubungi Redaksi Virantara. Com




