Maros, Sulawesi Selatan — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menyoroti keras dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Bumi Com selaku pihak yang terlibat dalam proyek Pasar Raya. Perusahaan tersebut diduga telah menyimpang dari site plan (rencana tata bangunan dan lingkungan) yang telah ditetapkan, serta tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai pelaksana proyek terhadap pengelolaan kawasan.
Direktur LKBH Maros, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H, menyatakan bahwa penyimpangan terhadap site plan merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pembangunan, terlebih apabila berdampak pada penguasaan dan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) secara tidak sah.
“Kami menduga telah terjadi penyimpangan terhadap site plan yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam pembangunan. Lebih parah lagi, terdapat pembiaran terhadap pembangunan liar di atas area fasum yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Menurut Direktur LKBH Maros, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta indikasi kuat adanya kelalaian bahkan potensi pelanggaran hukum oleh pihak pelaksana proyek. Pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat atas fasilitas umum.
Direktur LKBH Maros mengidentifikasi beberapa bentuk dugaan pelanggaran, antara lain:
* Penyimpangan dari site plan yang telah disahkan;
* Pembiaran atau keterlibatan dalam pembangunan liar di atas lahan fasum;
* Tidak adanya tanggung jawab hukum dan administratif sebagai penerima dan pelaksana proyek Pasar Raya;
* Potensi penguasaan atau pemanfaatan fasum untuk kepentingan komersial secara ilegal.
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
→ Mengatur kewajiban setiap pihak untuk mematuhi rencana tata ruang dan site plan yang telah ditetapkan.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
→ Melarang pengalihan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang telah diperuntukkan bagi masyarakat.
* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
→ Setiap pembangunan wajib sesuai dengan perizinan dan rencana teknis yang telah disahkan.
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang.
Direktur LKBH Maros mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Pasar Raya yang dikerjakan oleh PT Bumi Com;
2. Menertibkan dan menghentikan seluruh bentuk pembangunan liar di area fasum;
3. Menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan pelanggaran;
4. Mengembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat;
5. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran tata ruang. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat secara luas,” tegas Iqram.
LKBH Maros juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke instansi pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait.



