MAROS, Virantara – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial (HN) yang sebelumnya diketahui bertugas di Polres Maros, Sulawesi Selatan, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila.
Penetapan tersangka terhadap HN dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan melalui surat Nomor: S.Tap/23/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2025.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Sidang terhadap tersangka HN diketahui telah berlangsung dan kembali digelar pada Senin, 06 April 2026 di Pengadilan Negeri Maros dengan nomor perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Mrs.
Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal, mengecam keras dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Ia menilai tindakan HN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Perbuatan oknum tersebut sangat disayangkan. Ini mencoreng citra kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, sekaligus sebagai aparat penegak hukum,” tegas Rizal dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Rizal mendesak agar proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa adanya upaya perlindungan terhadap oknum yang terbukti melanggar hukum.
Ia juga meminta agar institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggotanya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga moralitas dan ketaatan terhadap hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan terhadap tersangka HN masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.




