Maros, Virantara.com– Polemik penutupan akses Jalan Pesantren Darul Istiqamah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus memanas dan berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat. Bahkan, konflik ini berujung pada batalnya resepsi pernikahan cucu Kiai Arif Marzuki dengan putri Sekretaris Daerah (Sekda) Maros yang sedianya digelar pada 5 April 2026.
Persoalan akses keluar-masuk kawasan pesantren dinilai menghambat berbagai aktivitas warga, termasuk distribusi logistik dan mobilitas harian. Sejumlah warga pun menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pesantren pada Jumat (3/4/2026), sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.
Di tengah hujan, massa memasang spanduk tuntutan dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Situasi sempat memanas ketika satu unit truk pengangkut material tertahan karena tidak diizinkan melintas oleh pihak keamanan.
Ketua panitia pernikahan sekaligus koordinator aksi, Muinul Haq, menyampaikan kekecewaannya atas pelarangan masuk vendor meskipun seluruh perizinan telah dilengkapi.
“Semua izin sudah kami urus, mulai dari izin keramaian, kepolisian, hingga koordinasi dengan pihak terkait. Namun vendor tetap tidak diizinkan masuk tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang direncanakan merupakan resepsi sederhana yang mengedepankan nilai syariat dan silaturahmi. Selain itu, ia juga menilai kebijakan tersebut telah melanggar hak warga untuk beraktivitas secara layak.
Di tengah situasi tersebut, polemik kian menguat setelah muncul dokumen resmi berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Bontoa tertanggal 9 Oktober 2014. Dalam surat bernomor 499/195/01.1002/SKT itu, ditegaskan bahwa jalan masuk dari Jalan Poros Makassar–Maros KM 25 menuju kawasan Pondok Pesantren Darul Istiqamah merupakan jalan umum.

Keberadaan dokumen ini memperkuat tuntutan warga yang menilai akses jalan seharusnya dapat digunakan secara terbuka tanpa pembatasan sepihak.
Warga pun meminta pihak kepolisian untuk mengambil alih sementara pengelolaan akses utama guna menjamin keadilan. Selain itu, pemerintah daerah dan unsur Forkopimda didesak segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan secara transparan.
Di sisi lain, perwakilan keamanan Pesantren Darul Istiqamah Kamang, Muallimin B, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan akses dilakukan sebagai langkah pengamanan. Ia mengaku keberatan dengan kehadiran sejumlah pihak luar yang dinilai tidak jelas identitas dan tujuannya.
“Kami merasa tidak nyaman dengan kehadiran pihak-pihak yang tidak jelas, terutama pada malam hari,” ujarnya.
Menurutnya, penutupan sejumlah jalur sebelumnya dilakukan untuk mencegah aktivitas negatif seperti balap liar yang sempat meresahkan. Ia juga menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penutupan jalan umum telah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Pihak pesantren, lanjutnya, tetap terbuka terhadap proses hukum jika ditemukan pelanggaran serta berharap semua pihak dapat mengedepankan penyelesaian secara dialogis.
Hingga kini, polemik belum menemukan titik terang. Konflik tersebut tidak hanya memicu aksi protes warga, tetapi juga telah mengganggu aktivitas masyarakat luas serta berdampak pada batalnya agenda penting, termasuk resepsi pernikahan keluarga tokoh setempat.(*)
Ancu




