Maros, Virantara.com — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Maros kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Maros, Selasa (18/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) di lingkup Balai Kereta Api Sulawesi Selatan.
Dalam aksi itu, sejumlah perwakilan massa diterima pihak kejaksaan untuk berdialog langsung. Ketua KSPSI Kabupaten Maros, Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka kawal sejak lama.
Menurut Ridwan, KSPSI telah berulang kali datang menyampaikan aspirasi, bahkan pernah diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri. Namun hingga saat ini, penetapan tersangka belum juga dilakukan.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk meminta kepastian hukum. Kasus ini sudah lama kami kawal, dan kami berharap segera ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia juga menilai, dengan adanya laporan hasil perhitungan kerugian negara, seharusnya proses hukum sudah dapat naik ke tahap penetapan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros, Mario Vegas Perdamean Tanjung, menjelaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan.
“Laporan hasil kerugian negara sudah ada. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” katanya.
Ia mengungkapkan, salah satu saksi belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena kondisi kesehatan, sehingga pemeriksaan belum bisa dilakukan.
“Ada saksi yang belum hadir karena masih sakit. Nanti akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Pihak kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan dan menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Insyaallah sebelum lebaran sudah ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. KSPSI menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara hingga ada kejelasan status hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
(*) Jurnalis: Mirwan




