Maros,Virantara— Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung, Kabupaten Maros, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Maros dan kini memasuki tahap pembuktian.
Perkara tersebut menewaskan seorang perempuan berinisial HS (41), yang diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, RS (35), pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung.
Kasus ini terdaftar dengan nomor 41/Pid.B/2026/PN Mrs, dengan terdakwa Ruslan alias Ullang bin Alimuddin.
Sidang lanjutan digelar pada Kamis, 23 April 2026, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Maros dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan sejumlah saksi serta ahli untuk memperkuat dakwaan.
“Adapun saksi yang dihadirkan yakni Hardiandti Rauf, Nasir, serta ahli dr. Rifqatul Faiqah, S.Ked. Dari alat bukti yang ada, sejauh ini mendukung pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sorotan terhadap jalannya persidangan juga datang dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Maros, Amri. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi korban dalam perkara ini.
“Ini bukan kasus biasa. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan yang setimpal bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Hidayat MP, S.H., menyatakan pihaknya tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) karena tidak adanya saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi terdakwa.
“Persidangan telah berlangsung beberapa kali, dan kami menunggu agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(*)




