Proyek Pamsimas Maros Desa Majannang Roboh, Sosok Misterius di Balik Proyek Disorot Tajam

MAROS, 12 Mei 2026 – Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan tajam. Bangunan yang diketahui bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp300 juta itu dilaporkan roboh beberapa bulan lalu dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang diduga gagal konstruksi tersebut. Masyarakat pun menyoroti adanya “sosok misterius” yang diduga memiliki peran penting di balik pelaksanaan proyek.

Tokoh pemuda Desa Majannang, Zainal, mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

“Kami meminta semua oknum yang terlibat diperiksa secara menyeluruh. Proyek ini menggunakan uang rakyat, tetapi hasilnya justru roboh dan sampai sekarang belum diperbaiki,” ujar Zainal kepada awak media, Selasa (12/5/2026).

Menurut Zainal, lambannya penanganan terhadap bangunan yang roboh menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia menilai harus ada keterbukaan mengenai siapa pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dan pengendalian proyek.

“Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai ada pihak yang bermain di balik proyek ini lalu lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi bangunan mangkrak yang tidak dapat digunakan.

“Kalau kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi, tentu bangunan tidak akan roboh dalam waktu singkat. Ini harus diusut sampai tuntas,” tambahnya.

Masyarakat Desa Majannang berharap Pemerintah Kabupaten Maros bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.

“Jangan biarkan uang negara hilang tanpa pertanggungjawaban. Siapa pun yang terbukti lalai atau terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Zainal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90