Berita Viral Nusantara

Polemik Tambang Tanadidi, REPRO Maros Minta APH Cek Izin, Reklamasi, dan Dokumen Lingkungan

MAROS, Vir antara– Aktivitas pertambangan di kawasan Tanadidi, Desa Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. REPRO (Relawan Prabowo) Maros mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas pengerukan dan pengangkutan material di lokasi guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kamis, 06/8/2026.

Ketua Tim Pengawas REPRO Maros, Hasmarianto, SH, menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya sebatas memastikan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga mencakup kesesuaian wilayah izin, titik koordinat, tahapan operasi produksi, dokumen lingkungan, kewajiban reklamasi, hingga kewajiban penerimaan negara dan daerah.

“Kami mendorong Gakkum turun langsung melakukan verifikasi di lapangan. Jika seluruh aktivitas telah memiliki perizinan lengkap dan memenuhi seluruh ketentuan, silakan disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Hasmarianto.

Menurutnya, ketentuan mengenai perizinan pertambangan telah diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.

Selain aspek legalitas pertambangan, REPRO Maros juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai salah satu persyaratan utama dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Pemegang izin pertambangan juga memiliki kewajiban menyusun rencana reklamasi dan pascatambang serta menyediakan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Di lapangan, kawasan yang sebelumnya didominasi vegetasi hijau kini terlihat mengalami perubahan menjadi area terbuka akibat aktivitas pengerukan dan pengangkutan material. Menurut REPRO Maros, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan, termasuk untuk memastikan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Selain itu, REPRO Maros meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan seluruh kewajiban penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Hasmarianto juga mengingatkan bahwa pada Maret 2026 Komisi II DPRD Maros telah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM guna membahas aktivitas pertambangan di Kabupaten Maros. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan konkret di lapangan.

“Kami berharap Gakkum, pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis turun bersama memeriksa legalitas izin, titik koordinat, dokumen lingkungan, aktivitas produksi, reklamasi hingga kewajiban penerimaan negara. Jika seluruhnya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja (ceker) di lokasi, pimpinan atau penanggung jawab kegiatan sedang dalam kondisi sakit sehingga belum dapat memberikan keterangan kepada awak media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Apabila pihak terkait memberikan tanggapan atau penjelasan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.(*) tim fjm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90