Dugaan Judi di Pasar Malam Camba Terbuka, Pemerintah dan APH Dipertanyakan: Lalai atau Tutup Mata?

Maros, Sulawesi Selatan. Virantara.com— Dugaan praktik perjudian berkedok “adu ketangkasan” di arena pasar malam Desa Sawary, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, kini tak sekadar menjadi isu, tetapi berubah menjadi sorotan serius terhadap kinerja pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya, aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut berlangsung terbuka, ramai pengunjung, bahkan disebut-sebut telah berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Ketua Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Talla, menilai kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran yang tidak bisa dianggap biasa.

“Kalau aktivitas seperti ini berlangsung terang-terangan dan terus berjalan, maka publik berhak bertanya: di mana peran pemerintah dan aparat penegak hukum? Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi sudah mengarah pada pembiaran,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Di lapangan, permainan yang diklaim sebagai “adu ketangkasan” justru dinilai lebih mengedepankan unsur untung-untungan, dengan pola permainan yang menyerupai praktik perjudian terselubung.
Yang lebih mengkhawatirkan, arena tersebut juga diakses anak-anak. Sejumlah anak terlihat berada di tengah kerumunan, bahkan ikut mencoba permainan yang sama dengan orang dewasa.

“Kita tidak bisa menutup mata ketika anak-anak sudah ikut terlibat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi,” lanjutnya.

Sorotan semakin tajam karena lokasi pasar malam berada tidak jauh dari lingkungan pondok pesantren. Kondisi ini dinilai sebagai ironi, ketika aktivitas yang diduga melanggar hukum justru tumbuh di dekat kawasan pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan.

PERJOSI Maros secara tegas mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan instansi terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

“Apakah ini luput dari pengawasan, atau memang ada pembiaran? Pemerintah daerah dan dinas terkait harus menjelaskan ke publik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena dianggap tidak serius menegakkan aturan,” ujarnya.
Desakan Tegas ke APH

PERJOSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak, bukan sekadar menunggu laporan atau viral di media sosial.

“APH tidak boleh pasif. Jika ada indikasi kuat praktik perjudian, maka harus ada langkah hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Talla.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP yang melarang segala bentuk penyelenggaraan maupun pemberian kesempatan berjudi. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Selain itu, keterlibatan anak-anak dalam aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara dan semua pihak melindungi anak dari pengaruh negatif.
Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penindakan.

Publik Menunggu Ketegasan
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat kesan lambannya respons terhadap persoalan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Publik kini menunggu, apakah pemerintah dan aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik serupa terus berlangsung di ruang-ruang publik.(**)

Tim perjosi Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90