Aktivitas Tambang Tak Berizin di Karst Bontolempangan Maros Masih Terus Beroperasi, APH Bungkam

MAROS, Virantara.COM – Aktivitas pengambilan material gunung yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, masih terus beroperasi hingga Senin (22/06/2026).

Kondisi tersebut memicu sorotan publik dan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat beroperasi. Sebagian kawasan perbukitan karst tampak mengalami perubahan kontur akibat pengerukan yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Kawasan tersebut diketahui merupakan bagian dari hamparan karst Bontolempangan yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan. Selain itu, bentang alam karst merupakan salah satu kekayaan geologi yang menjadi ciri khas Kabupaten Maros.

Salah seorang sopir yang berada di lokasi mengaku mengetahui pihak yang mengelola aktivitas pengambilan material tersebut. Menurutnya, kegiatan itu dikelola oleh Hambali.

“Yang kelola di sini Pak Hambali,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi

Dalam upaya konfirmasi, media memperoleh keterangan dari Hambali yang disebut sejumlah warga dan sopir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengambilan material tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya, Hambali mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan. Mengenai legalitas kegiatan, Hambali mengakui aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi,” jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan. Sabtu,20/06/2026 upaya konfirmasi yang dilakukan kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Maros terkait aktivitas tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.

Menanggapi kondisi tersebut, DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, melalui Muh. Irwandi, menilai dugaan aktivitas tanpa izin yang masih berlangsung merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

“Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang diduga merupakan bagian dari bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis penting,” ujar Irwandi.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tersebut.

“APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini merupakan hamparan karst yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, serta bagian dari kekayaan alam Kabupaten Maros yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Irwandi mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung dan mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tutupnya.(*) tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90