Berita Viral Nusantara

Aktivitas Pengumpulan Minyak Jelantah di Maros Disorot,Pengawas REPRO Maros Pertanyakan Legalitas dan Pengelolaannya Diminta Dipastikan

Virantara.com-Maros – Aktivitas pengumpulan minyak jelantah di wilayah Jalan Poros Haji Bohari, Dusun Bontopadinging, Desa Bonto Talallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, menjadi perhatian setelah tim investigasi REPRO Kabupaten Maros bersama media melakukan peninjauan ke lokasi.

Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan sebuah tandong berukuran besar yang berisi minyak jelantah. Di sekitar lokasi juga terlihat sejumlah tumpukan karung serta beberapa wadah yang disebut sebagai ember kaporit.

Keberadaan sejumlah material tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas yang dilakukan di lokasi, termasuk apakah tempat tersebut hanya digunakan sebagai titik pengumpulan atau terdapat kegiatan pengolahan minyak jelantah.

Tim investigasi juga menyoroti informasi mengenai legalitas usaha yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada tim, terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Bachtiar, dengan alamat usaha utama tercantum di Jalan Hasan Basri, Desa/Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sementara itu, lokasi cabang disebut berada di wilayah Kabupaten Maros, yakni di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pettuadae, Kabupaten Maros.
Namun, titik lokasi tidak sesuai dengan keberadaan dokumen NIB tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai jenis kegiatan yang dilakukan di lokasi Jalan Poros Haji Bohari.

Karena itu, kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan perizinan dan KBLI yang dimiliki menjadi hal yang perlu dipastikan oleh instansi berwenang.

Pihak Usaha: Hanya Mengumpulkan, Bukan Mengolah

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ardi selaku pihak usaha memberikan klarifikasi mengenai aktivitas yang dilakukan di lokasi.

Ardi membantah bahwa pihaknya melakukan proses daur ulang atau pengolahan minyak jelantah. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan hanya sebatas mengumpulkan minyak jelantah dari sejumlah pedagang kaki lima dan usaha makanan siap saji.

“Kita cuma mengumpulkan minyak jelantah saja. Istilahnya pengepul, pengepul minyak jelantah,” ujar Ardi.

Ia menjelaskan bahwa minyak jelantah yang dikumpulkan berasal dari wilayah Kabupaten Maros dan Kota Makassar dan daerah lain, Usaha tersebut disebut masih tergolong baru dan pihaknya menyatakan telah memiliki perizinan usaha.
Terkait legalitas, Ardi menyebut NIB dan KBLI untuk kegiatan usahanya telah diterbitkan. Dokumen tersebut juga diminta untuk diperlihatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Keberadaan wadah yang disebut sebagai ember kaporit juga menjadi salah satu hal yang diklarifikasi kepada pihak usaha.
Ardi menjelaskan bahwa wadah tersebut bukan digunakan untuk menampung bahan yang berfungsi menjernihkan minyak jelantah. Menurut penjelasannya, material yang berada di dalam wadah merupakan tepung bekas ayakan yang digunakan untuk keperluan tertentu.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai fungsi material yang ditemukan di lokasi sebelum ada pemeriksaan atau keterangan dari instansi teknis terkait.

Ardi juga menjelaskan bahwa setelah minyak jelantah dikumpulkan, minyak tersebut tidak dijual kembali kepada masyarakat di Maros, melainkan dikirim ke Surabaya.

Pihak usaha menyatakan mereka tidak mengetahui secara langsung penggunaan akhir minyak setelah diserahkan kepada pihak penerima.

“Yang kami tahu cuma minyak jelantah saja. Tapi kalau pemakaiannya kita enggak tahu, soalnya kita cuma ngambil saja dari orang,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan di lokasi hanya merupakan aktivitas pengumpulan.

“Kita di sini itu cuma pengumpul saja. Kirimnya ke Surabaya,” katanya.

Adanya aktivitas pengumpulan minyak jelantah tersebut dinilai perlu mendapatkan pemantauan dan verifikasi dari instansi terkait, terutama untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan faktual di lapangan dengan NIB, KBLI, serta ketentuan lingkungan dan pengelolaan limbah yang berlaku.

Tim investigasi REPRO Kabupaten Maros berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara proporsional terhadap aktivitas tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa minyak jelantah yang dikumpulkan tidak mengalami proses pengolahan yang tidak sesuai dengan perizinan dan tidak beredar kembali sebagai minyak konsumsi masyarakat.

Di sisi lain, klarifikasi pihak usaha yang menyatakan hanya melakukan kegiatan pengumpulan dan mengirimkan minyak jelantah ke Surabaya juga perlu diverifikasi melalui dokumen pendukung, antara lain perizinan usaha, jenis KBLI, catatan pemasok, dokumen pengangkutan, serta pihak penerima minyak jelantah.

Dengan demikian, kepastian mengenai status dan tata kelola kegiatan tersebut tidak hanya berdasarkan temuan visual di lapangan maupun pernyataan pihak usaha, tetapi juga berdasarkan pemeriksaan administratif dan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90