Berita Viral Nusantara

Ahli Waris Baddoe Kasa Laporkan Oknum Pertamina ke Polda Sulsel

Virantara.com -Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa dari Kantor Hukum FERDINAND HUTAHAEAN & CO (Advocates & Legal Consultants) resmi melaporkan pihak/oknum PT Pertamina Patra Niaga/ PT Pertamina (Persero) ke Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 25 September 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/1155/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Dalam laporan tersebut, pihak yang telah dilaporkan berinisial DS dan PP dan tidak menutup kemungkinan akan disusul dengan pihak-pihak lainnya yang terlibat.

Laporan dibuat oleh Husein yang bertindak sebagai salah satu pihak dari ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa. Berdasarkan dokumen STTLP, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, pemalsuan surat/dokumen dan penyerobotan tanah.

Husain yang didampingi Tim Kuasa Hukum yaitu: Advokat Ferdinand Hutahaean, S.H. dan Amudin Laia, S.H., menyebut laporan tersebut merupakan langkah hukum sekaligus bentuk perlawanan terhadap laporan sebelumnya yang disebut dilayangkan pihak yang mengaku dari PT Pertamina Patra Niaga terhadap beberapa ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa.

Menurut kuasa hukum, laporan sebelumnya dibuat di Polres Maros berdasarkan Surat Penugasan dari Manager PT Pertamina Patra Niaga dengan tuduhan penyerobotan dan pengrusakan.

Namun, pihak ahli waris membantah tuduhan tersebut.

Mereka menyatakan lahan seluas ±17 hektare yang berada di Jl. Pertamina, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, merupakan tanah warisan peninggalan almarhum Baddoe B. Kasa.

Para ahli waris menyatakan selama ini beraktivitas dan mengelola lahan tersebut karena menganggap tanah tersebut merupakan milik leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.

Menurut Ferdinand Hutahaean, Penguasaan lahan yang diklaim sebagai aset PT Pertamina Persero telah berlangsung dalam waktu lama.

“Dahulu, keluarga/para ahli waris bebas beraktivitas dan mengolah tanah peninggalan leluhurnya. Namun, belakangan timbul tindakan intimidasi, bahkan diduga memanfaatkan oknum-oknum APH.

Sehingga membuat para ahli waris berada dalam tekanan, ketakutan, dan kesulitan untuk menguasai serta memanfaatkan tanah hak miliknya secara wajar demi keamanan mereka, “ungkapnya.

Lebih lanjut, salah satu persoalan utama yang dipersoalkan kuasa hukum adalah keberadaan SHGB Nomor 00006 Tahun 1999 yang dalam dokumen laporan disebut atas nama PT Pertamina (Persero).

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk asal-usul tanah dan dasar perolehan hak yang kemudian tercantum dalam SHGB.

Mereka juga menyoroti persoalan mengenai status PT Pertamina (Persero) yang menurut mereka baru dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003.

17 September 2003: Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, status hukumnya resmi berubah menjadi perusahaan perseroan, sehingga namanya menjadi PT Pertamina (Persero) hingga saat ini.

“Bagaimana mungkin sertifikat SHGB tahun 1999 terbit atas nama entitas hukum yang saat itu belum lahir?”.

Kuasa hukum selanjutnya mempertanyakan dasar perolehan, penganggaran aset serta asal-usul tanah yang kemudian tercantum dalam SHGB tersebut.

Mereka menyatakan seluruh keturunan maupun ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa hingga saat ini tidak pernah melakukan perbuatan hukum berupa jual beli, pelepasan hak, hibah maupun peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.

Karena itu, pihak ahli waris meminta agar asal-usul SHGB tahun 1999 tersebut dapat dijelaskan secara terang, termasuk mengenai dari pihak mana tanah atas nama Baddoe B. Kasa diperoleh atau dialihkan.

Tiga Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Dilaporkan
Dalam laporan kepada Polda Sulsel, tim kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

1. Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik;
2. Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait pemalsuan surat/dokumen;
3. Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait penyerobotan tanah.

Kuasa hukum menyatakan terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu didalami penyidik, khususnya menyangkut keabsahan SHGB, dasar penerbitan, asal-usul tanah serta proses peralihan atau penguasaan hak atas tanah.

Pihak ahli waris juga mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki kepada kepolisian untuk kepentingan proses hukum.

Dalam dokumen laporan, kerugian yang diklaim pihak pelapor akibat dugaan pemalsuan dokumen autentik dan penyerobotan tersebut ditaksir mencapai Rp170 miliar.

Mereka meminta Polda Sulsel Usut Tuntas
Tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sulawesi Selatan beserta jajaran penyidik Polda Sulsel untuk menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Mereka juga meminta pihak yang menguasai lahan tersebut dan menurut mereka telah nyata melakukan penguasaan secara melawan hukum agar segera mengosongkan lokasi.

“Kami menegaskan bahwa pihak Klien Kami sejatinya mengupayakan mekanisme persuasif untuk duduk bersama. Namun jika tidak diindahkan, maka kami sangat siap bertarung secara terbuka di jalur hukum yang benar,” tegas Amudin Laia.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh prosedur hukum apabila terdapat pihak yang dinilai menyalahgunakan kewenangan, mengambil keuntungan maupun melakukan tindakan yang merugikan kliennya.

Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan. Kebenaran mengenai dugaan pemalsuan dokumen, keabsahan SHGB, status kepemilikan tanah, maupun dugaan penyerobotan masih menjadi materi yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Redaksi menegaskan bahwa istilah “diduga” dalam pemberitaan ini merujuk pada isi laporan dan keterangan pihak pelapor/kuasa hukum, bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina (Persero), DS, PP, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90