Maros – Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai lokasi packing rokok ilegal merek “Oma Bold” terungkap di sebuah gudang di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi Tim Zona Merah Sulsel menemukan indikasi kuat adanya rantai distribusi rokok tanpa izin resmi.
Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulsel, Rizal, mengungkapkan kepada awak media pada Minggu (26/04/2026), bahwa gudang tersebut beroperasi secara tertutup dan diduga menjadi lokasi packing dari produk rokok yang berasal dari pabrikan di Kecamatan Moncongloe.
“Dugaan kami, hasil produksi dari lokasi di Moncongloe—yang disebut-sebut berada tidak jauh dari kantor Polsek setempat—kemudian dikirim ke gudang di Tanralili untuk dilakukan proses packing sebelum diedarkan,” tegas Rizal.
Temuan ini diperkuat dengan keterangan warga sekitar. Salah satu warga Desa Purna Karya menyebutkan bahwa aktivitas di gudang tersebut cukup aktif, terutama pada sore hari.
“Sering terlihat banyak karyawan keluar dari dalam gudang menjelang sore. Bau rokok juga sangat menyengat sampai keluar area gudang,” ungkap warga kepada awak media, Sabtu (25/04/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai penanggung jawab gudang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak Polsek setempat yang belum memberikan klarifikasi resmi, serta Kepala Desa Purna Karya yang tidak merespons upaya konfirmasi yang telah dilakukan berulang kali oleh awak media.
Zona Merah Sulsel menilai adanya indikasi kuat praktik ilegal yang terorganisir dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Rizal.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Aparat diminta tidak ragu mengambil langkah tegas demi penegakan hukum dan keadilan.
Sementara Data Tim Investigasi Zona merah menduga secara kuat adanya keterlibatan beberapa Oknum kesatuan




