PELAYANAN ADMINDUK DIPERMUDAH, PEMDES TEMMAPPADUAE–DISDUKCAPIL MAROS HADIRKAN LAYANAN CETAK KK dan KTP DI DESA

Maros – Pemerintah Desa Temmappaduae menjalin kerjasama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros guna mendekatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.

Melalui program ini, warga Desa Temmappaduae kini dapat mengurus dan mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik langsung di kantor desa tanpa harus ke pusat layanan di kabupaten, bahkan tanpa perlu mengurus surat pindah dari daerah asal.

Layanan yang tersedia mencakup pencetakan KK untuk kebutuhan perubahan data seperti pindah datang, kelahiran, kematian, hingga penggantian kartu rusak atau hilang. Selain itu, pencetakan KTP elektronik juga difasilitasi bagi warga yang telah melakukan perekaman data atau membutuhkan penggantian kartu.

Pelayanan ini dijalankan melalui dua skema, yakni layanan mandiri desa berbasis sistem digital serta layanan kolektif, di mana perangkat desa membantu proses pengurusan berkas warga hingga selesai melalui koordinasi dengan Disdukcapil.

Kepala Desa Temmappaduae, Aminuddin, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Ini bukan sekadar pelayanan administrasi, tetapi bagian dari upaya mewujudkan data desa yang presisi dan akurat. Dengan data yang sinkron, pembangunan desa bisa lebih tepat sasaran dan bantuan sosial dapat tersalurkan secara adil,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa validitas data kependudukan menjadi faktor penting dalam penyaluran bantuan sosial seperti BLT-DD, PKH, dan bantuan pangan agar tidak terjadi kesalahan sasaran maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, dengan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tanpa biaya tambahan.

Tak hanya itu, kerjasama ini juga menjadi langkah awal menuju transformasi digital desa, di mana ke depan seluruh layanan administrasi dapat dilakukan secara terintegrasi melalui satu pintu di kantor desa bahkan melalui sistem berbasis aplikasi.

Lebih jauh, Pemerintah Desa Temmappaduae berkomitmen memastikan perlindungan hak sipil seluruh warga, mulai dari kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak hingga KTP elektronik bagi seluruh masyarakat, guna mendukung akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan administrasi lainnya.

Dengan adanya inovasi ini, Desa Temmappaduae diharapkan menjadi contoh desa yang tertib administrasi, mandiri dalam pelayanan, serta mampu memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90