MAROS, Virantara.com— Sorotan terhadap proyek hotmix ruas Carangki–Batangase Tahun Anggaran 2023 senilai Rp4,9 miliar kian menguat. Minimnya penjelasan dari para pejabat terkait membuat publik Maros mulai mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
Ketua Plt DPD Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Bung Talla, angkat bicara menanggapi situasi yang berkembang. Ia menilai, sikap diam para pejabat justru memperbesar kecurigaan publik.
“Dalam isu publik, diam tidak pernah benar-benar kosong. Ia selalu dibaca. Ketika tidak ada penjelasan, maka publik akan menilai dengan caranya sendiri,” tegas Bung Talla saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Proyek bernilai miliaran rupiah ini dinilai tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Namun hingga kini, mantan Kepala Dinas PUPR Maros yang menjabat saat proyek berjalan belum memberikan klarifikasi terbuka. Di sisi lain, Bupati Maros juga belum menyampaikan penjelasan resmi yang mampu meredam polemik.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, istilah “Gerakan Tutup Mulut” (GTM) mulai beredar di ruang publik sebagai bentuk kritik terhadap minimnya keterbukaan informasi.
Menurut Bung Talla, pihaknya tidak dalam posisi menuduh, namun mendorong agar semua pihak membuka ruang transparansi.
“Ini bukan soal menuduh, tapi menekan agar ruang gelap dibuka. Jangan sampai diam justru menjadi tempat berlindung dari pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sorotan semakin tajam setelah nama Wakil Bupati Maros ikut dikaitkan dalam konteks proyek tersebut, mengingat sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Hal ini, menurut Bung Talla, menjadi bagian dari kesinambungan tanggung jawab yang tidak bisa dilepaskan begitu saja.
“Publik tidak hanya melihat jabatan hari ini, tetapi juga jejak tanggung jawab sebelumnya,” tambahnya.
PERJOSI pun secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, jika tidak ada yang disembunyikan, maka proses hukum akan menjadi ruang pembuktian yang objektif.
“Kalau memang bersih, proses hukum akan menjelaskan. Tapi kalau ada yang janggal, jangan ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan SH, menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah ini dinilai menjadi harapan bagi publik, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjawab keraguan masyarakat.
Publik Maros kini tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga menanti sejauh mana keberanian aparat dalam mengungkap fakta di balik proyek bernilai Rp4,9 miliar tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan dan klarifikasi dari pihak terkait, serta terus melakukan upaya konfirmasi. (tim)
Sumber: Perjosi




