MAROS, Sulsel. Virantara– Dugaan penggunaan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas tambang galian C tanpa izin pada proyek Perumahan Jingga Land di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menjadi perhatian publik.
Temuan tersebut mencuat setelah tim media melakukan investigasi di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, material yang digunakan untuk penimbunan diduga berasal dari lokasi tambang yang belum memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang pekerja lapangan yang mengaku bernama Irfan menyebut pekerjaan penimbunan dilakukan oleh dua pihak.
«”Yang menimbun ada dua, berinisial H dan A. Kegiatannya sudah berjalan sekitar tiga minggu,” ujarnya kepada media, Senin (3/8/2026).»
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua PERJOSI Kabupaten Maros, Irwandi, SE, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap dugaan asal-usul material, tetapi juga seluruh legalitas proyek perumahan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Site Plan yang telah disahkan, serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) apabila penggunaan air tanah memang dipersyaratkan. Apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan yang berkaitan dengan keselamatan operasi penerbangan, seluruh persetujuan dari instansi terkait juga dinilai perlu diverifikasi.
Apabila nantinya terbukti menggunakan material hasil tambang ilegal, pihak-pihak yang bertanggung jawab berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai peran masing-masing dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Selain itu, ketentuan Pasal 480 KUHP tentang penadahan juga dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Di sisi lain, aspek administrasi pembangunan juga dinilai penting untuk diperiksa. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan pembangunan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Unit Tipiter Satreskrim Polres Maros telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang diduga menjadi sumber material penimbunan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak pengembang Perumahan Jingga Land, kontraktor pelaksana, pemilik lahan, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap hak jawab yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dalam pemberitaan.(**) tim perjosi
Bersambung.




