MAROS, Virantara– Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Tallasa, melaporkan seorang perempuan berinisial FR yang disebut sebagai pemilik warung di Lingkungan Belang-Belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, Rabu (22/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang menurut pelapor menghalangi kerja jurnalistik saat melakukan konfirmasi atas dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di warung tersebut.
Tallasa menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya bersama Zaenal, jurnalis iNews07, melakukan investigasi pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Keduanya mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.
Menurut Tallasa, setelah memperkenalkan diri sebagai jurnalis, ia mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Maros. Saat itu, kata dia, FR menyampaikan bahwa tidak ada surat pernyataan yang diberikan setelah pemeriksaan.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh Tallasa dari Kepala Satpol PP Maros, H. Eldrim Saleh, disebutkan bahwa pihak Satpol PP telah memberikan surat pernyataan kepada pemilik warung. Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pemberitaan yang dipublikasikan pada 20 Juli 2026.
Sehari setelah berita diterbitkan, Satpol PP kembali mendatangi warung tersebut dan memanggil pemiliknya untuk memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP Maros pada 22 Juli 2026. Tallasa juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, menurut Tallasa, dirinya ditanya mengenai keterlibatannya dalam pemberitaan. Setelah mengakui ikut menyusun dan mempublikasikan berita, ia mengaku menerima sejumlah ucapan dari FR yang dianggap merendahkan kehormatan pribadi dan profesinya sebagai jurnalis. Ia juga mengaku dituduh sering mendatangi warung tersebut bersama rekannya, tuduhan yang dibantahnya.
Merasa nama baik dan profesinya diserang, Tallasa memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Maros untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh Ketua PERJOSI Maros. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Keberatan terhadap sebuah pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme yang benar. Tidak sepatutnya disampaikan dengan penghinaan atau tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik,” ujar Salim.
Ia juga meminta Polres Maros menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan penyidik yang akan dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, FR belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Tallasa. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sementara itu, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan Satreskrim Polres Maros. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.(*) tim perjosi




