VIRAL NUSANTARA, MAKASSAR – Pengurus Rumah Hukum Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Diklat Paralegal Sertifikasi Kompetensi Paralegal (CPLA) Angkatan IV di Gedung Wisma Hasanuddin, Makassar, pada 13 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, yakni tatap muka dan daring, ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Diklat menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Nasaruddin, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Rumah Hukum Indonesia, Ramli Ahmad Rivai, serta sejumlah narasumber dari berbagai kementerian terkait.
Dalam pemaparannya, Nasaruddin menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum. Menurutnya, paralegal berperan memberikan pendampingan hukum, edukasi, konsultasi, mediasi, hingga membantu penyelesaian sengketa di luar jalur persidangan.
“Paralegal memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum yang berlaku. Namun setiap langkah dan tindakan yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor aturan yang sah agar tidak merugikan pihak yang dibantu maupun melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain memberikan pembekalan mengenai tugas dan fungsi paralegal, kegiatan ini juga mengulas berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Paralegal, serta ketentuan dalam hukum acara pidana dan perdata.
Dalam materi tersebut ditegaskan bahwa paralegal tidak memiliki kewenangan menggantikan advokat dalam proses persidangan. Peran mereka difokuskan pada pendampingan pra-persidangan, edukasi hukum, pengumpulan data, konsultasi, mediasi, serta penyelesaian sengketa secara nonlitigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Rumah Hukum Indonesia, Ramli Ahmad Rivai, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang bantuan hukum.
“Kami ingin paralegal tidak hanya terampil memberikan bantuan, tetapi juga memahami hukum secara mendalam sehingga dapat melindungi hak-hak masyarakat dengan benar dan sah,” katanya.
Melalui penyelenggaraan Diklat Paralegal Sertifikasi Kompetensi Paralegal (CPLA) Angkatan IV ini, Rumah Hukum Indonesia berharap lahir tenaga-tenaga paralegal yang profesional, berintegritas, taat hukum, dan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi kelompok yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh keadilan.(*)




