Polres Maros Gagalkan Peredaran Narkoba Ratusan Gram Sabu Dan Likuid Sintetis

oppo_0

VIRANTARA.COM.Maros-Gempur Jaringan Narkoba, Polres Maros Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Liquid Sintetis, Pelaku Sembunyikan Barang Haram di Dalam Pakaian
18/10/2026
Gempur Jaringan Narkoba, Polres Maros Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Liquid Sintetis, Pelaku Sembunyikan Barang Haram di Dalam Pakaian
MAROS — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros sukses membongkar serangkaian kasus narkotika skala besar, mengamankan belasan tersangka, serta menyita barang bukti sabu-sabu hingga cairan sintetis (liquid vape mengandung narkoba).

Keberhasilan jajaran kepolisian ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, S.H., dalam menggelar Konferensi Pers resmi di Aula Gedung Promoter Polres Maros pada Minggu (18/10/2026).

Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, menjelaskan bahwa pada 11 Oktober 2026, penyidik Satresnarkoba Polres Maros bergerak cepat mengendus dua tindak pidana narkotika yang cukup menonjol. Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial MF yang ditangkap lantaran diduga kuat bertindak sebagai kurir jaringan peredaran narkoba. Dari tangan MF, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa sabu-sabu seberat 19,4 gram.

Dari hasil pemeriksaan intensif, MF mengaku tergiur menjadi pengantar barang haram tersebut karena diimingi imbalan uang tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap kali pengiriman. Menariknya, sistem kerja yang diterapkan jaringan ini menggunakan sistem terputus via media sosial.

“Yang menyuruh dia (MF) masih terus kita selidiki. Perintah pengiriman dilakukan melalui media sosial, dan tersangka sendiri mengaku belum pernah bertatap muka secara langsung dengan sang pengendara utama,” tegas AKBP Devi Sujana di hadapan awak media.

Atas perbuatannya, tersangka MF terancam hukuman berat. Penyidik mengjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga pidana maksimal.

Sementara pada kasus kedua di hari yang sama, polisi mengamankan seorang pria berinisial U atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penguasaan tersangka U, petugas mengamankan satu saset sabu seberat 0,17 gram yang kini tengah dalam proses pengembangan asal-usul barang.

Tak hanya dua kasus di atas, Polres Maros juga membeberkan hasil rekapitulasi dari pelaksanaan Operasi Antik yang digelar sebelumnya. Dalam operasi terpusat tersebut, Korps Bhayangkara Maros mencatatkan capaian signifikan dengan membongkar 12 kasus dan menyeret total 17 orang tersangka ke meja hijau—terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan.

Berdasarkan peran masing-masing:

8 Orang diidentifikasi sebagai penyalahguna/pengguna.
7 Orang berperan sebagai pengedar atau perantara (kurir).
1 Orang terkait peredaran sabu-sabu.
1 Orang terkait peredaran cairan (liquid) sintetis.
Total barang bukti yang disita selama Operasi Antik terbilang fantastis, yakni sebanyak 142 saset sabu dengan berat kumulatif 81,07 gram, serta 54 botol cairan sintetis bernarkotika dengan volume 165 mililiter.

Jika dikakumulasikan dengan pengungkapan kasus MF (19,4 gram), maka total barang bukti kristal bening sabu-sabu yang berhasil diselamatkan Polres Maros mencapai 100,47 gram.

Kapolres memberikan perhatian khusus pada temuan 54 botol cairan sintetis tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal bahaya bahwa modus operandi peredaran narkotika kini makin beragam dan menyasar pola peredaran skala rumahan (home industry).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, S.H., memberikan rincian teknis terkait pengungkapan kasus dengan modus pengiriman paket antarwilayah yang dikendalikan secara rapi.

IPTU Asri Arif mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari penelusuran informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga kuat berisi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengawasan melekat (undercover surveillance) dan controlled delivery (penyerahan bawah pengawasan).

“Informasi yang masuk langsung ditelusuri oleh tim kami terkait paket diduga sabu. Kami lakukan pengawasan ketat hingga tim berhasil mengamankan penerima paket tersebut di wilayah Kolaka,” ujar IPTU Asri Arif.

Ia membeberkan, saat ditangkap di Kolaka, barang haram seberat 48 gram tersebut sudah berada dalam penguasaan penuh pelaku. Hasil interogasi mengungkap bahwa paket tersebut dikirim dari wilayah Sebatik, Kalimantan Timur.

“Modus yang digunakan pelaku terbilang cerdik untuk mengelabui petugas. Barang bukti sabu-sabu seberat 48 gram diselipkan di dalam lipatan pakaian yang digabung dengan makanan di dalam paket pengiriman. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia hanya bertindak sebagai kurir yang diminta mengambil dan menyerahkan kembali paket tersebut kepada pemilik aslinya,” jelas Kasat Narkoba.

AKBP Devi Sujana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Maros yang dinilainya makin proaktif dalam membagikan informasi terkait indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Ia menegaskan, peran serta masyarakat sangat vital mengingat peredaran narkoba kerap bergerak secara terstruktur dan tertutup.

“Bantuan dari masyarakat sangat berguna bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba. Narkoba ini ibarat gunung es atau bahaya laten yang tidak terlihat di permukaan. Karena itu, butuh kesadaran dan sinergi kita bersama untuk mencegah serta memberantasnya hingga ke akar-akarnya,” imbau Kapolres.

Menutup keterangannya, pihak Polres Maros mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang disita—termasuk barang bukti sabu hasil koordinasi pengawasan di area Bandara Internasional Sultan Hasanuddin—akan segera dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut akan dijadwalkan usai berkoordinasi secara resmi dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Maros dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Maros dari ancaman bahaya barang haram.
Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90