Maros,Virantara.com— Polemik terkait akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, yang belakangan viral di media sosial, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Senin, 6 April 2026.
Saat ditemui di Kantor BPN Maros, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Dr. Murad Abdullah, memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait status jalan yang menjadi sumber konflik.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa persoalan pertanahan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sejak sekitar 13 tahun lalu. Pada masa sebelumnya, kondisi kawasan disebut relatif kondusif, terutama saat pimpinan pesantren terdahulu masih hidup.
“Secara historis, dulu aman-aman saja. Namun setelah itu, mulai muncul pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli lahan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BPN hanya menjalankan fungsi administratif dalam proses sertifikasi tanah. Setiap permohonan yang masuk akan diproses selama memenuhi syarat kelengkapan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dalam setiap proses sertifikasi terdapat tahapan pengumuman publik yang memberikan ruang kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan. Jika dalam jangka waktu sekitar 30 hari tidak ada sanggahan yang masuk secara resmi, maka proses akan dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat.
Terkait polemik akses jalan, ia menegaskan bahwa jalan bukan merupakan objek yang dapat disertifikatkan sebagai hak milik individu. BPN, kata dia, tidak pernah menerbitkan sertifikat atas fasilitas jalan.
“Kalau ada bidang tanah yang memotong jalan, maka jalan tersebut akan kami keluarkan dari proses sertifikasi. Jalan itu bukan untuk disertifikatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada sertifikat yang diterbitkan untuk jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah. Namun demikian, terdapat beberapa sertifikat tanah di sekitar lokasi yang telah terbit melalui prosedur yang sah, meskipun tidak mencakup akses jalan yang kini dipersoalkan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tidak dilakukan secara sembarangan. Tahapan yang dilalui meliputi pemeriksaan berkas, pengukuran, pemetaan, pertimbangan teknis, hingga peninjauan langsung kondisi lapangan oleh tim yang berwenang.
“Semua melalui proses. Tidak serta-merta sertifikat terbit tanpa verifikasi di lapangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, BPN Maros juga menyampaikan akan menghadiri rapat hari ini dan koordinasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait guna membahas penyelesaian polemik tersebut. Data yang dibutuhkan disebut telah disiapkan untuk dipaparkan dalam forum tersebut.
Meski demikian, pihak BPN menegaskan bahwa persoalan penutupan akses jalan maupun konflik di lapangan bukan merupakan kewenangannya, melainkan berada di ranah instansi lain.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait status jalan dan peran BPN, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(*)
Ancu




