Tambang Diduga Ilegal di Pattontongan Mandai“Mendadak Senyap” Jelang Sidak, Warga: Biasanya Aktif

Maros – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros mendadak tidak beroperasi saat tim gabungan bersiap turun melakukan pemantauan, Senin (27/4/2026). Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan.

Salah satu warga setempat, Nurdin, mengungkapkan bahwa berhentinya aktivitas tambang bukanlah hal yang biasa terjadi.

“Baru kali ini tidak beroperasi. Kemarin saya dengar dari sopir, katanya ada tim gabungan dari beberapa lembaga, aliansi, LSM, dan wartawan mau turun langsung hari ini, makanya tidak beroperasi. Tapi sebelumnya aktif terus, Pak,” ujarnya kepada awak media.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan menguatkan dugaan tersebut. Tim yang dipimpin oleh Serikat Perjosi Maros menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Mandai dan menemukan indikasi aktivitas tambang mencurigakan yang terpusat di Desa Pattontongan.

Wakil Perjosi Maros, Irwandi, S.E., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya tujuh titik lokasi yang diduga menjadi area pertambangan galian C ilegal.

“Ada tujuh titik yang kami sambangi di wilayah Mandai, dan Desa Pattontongan menjadi salah satu titik yang paling mencolok. Ini bukan skala kecil, indikasinya cukup serius,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros yang turut dalam investigasi memastikan bahwa langkah hukum segera ditempuh. Herman selaku perwakilan tim menyebut seluruh data telah dikantongi.

“Data titik lokasi beserta alamat detail tujuh lokasi sudah kami rampungkan. Dalam waktu dekat akan kami laporkan secara resmi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sulawesi Selatan, yang tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Desakan kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, serta mengusut siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90