Maros, Sulawesi Selatan — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan fasilitas umum (fasum) yang diduga disewakan secara ilegal di sejumlah wilayah.
Desakan ini muncul menyusul temuan praktik pemanfaatan fasum di beberapa titik, seperti Jalan Gladiol, Jalan Nasrun Amrullah, Jalan Azalea, dan Jalan Crisant, yang diduga telah beralih fungsi menjadi objek komersial tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip pemanfaatan ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Direktur LKBH Maros, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga serta melindungi aset fasilitas umum dari penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
“Fasum bukan objek bisnis. Itu adalah hak masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan apalagi melegitimasi praktik penyewaan ilegal yang jelas-jelas merugikan publik,” tegasnya.
Menurut LKBH Maros, pembiaran terhadap praktik tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola aset publik serta membuka ruang terjadinya pungutan liar terhadap masyarakat.
Dasar Hukum
LKBH Maros menegaskan bahwa penertiban fasum memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
→ Mengatur bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang telah diserahkan menjadi aset pemerintah daerah tidak boleh dialihkan fungsinya.
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Menegaskan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola aset serta melindungi kepentingan masyarakat.
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
→ Mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh bertentangan dengan fungsi utamanya.
* Peraturan Daerah setempat (jika ada)
→ Dapat menjadi dasar tambahan dalam penertiban penggunaan fasum di wilayah Kabupaten Maros.
Tuntutan LKBH Maros
Dalam pernyataan resminya, LKBH Maros menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Maros, yaitu:
1. Segera melakukan inventarisasi dan audit terhadap seluruh fasilitas umum yang diduga disalahgunakan;
2. Menertibkan dan menghentikan segala bentuk penyewaan fasum yang tidak memiliki dasar hukum;
3. Memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan fasum;
4. Menjamin bahwa seluruh fasilitas umum dikembalikan kepada fungsi utamanya untuk kepentingan masyarakat;
5. Melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik tersebut.
“Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran. Negara harus hadir untuk melindungi hak publik, bukan justru diam terhadap pelanggaran,” lanjut Iqram.
Direktur LKBH Maros menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, serta membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila tidak terdapat tindakan konkret dari pemerintah daerah.



