PERJOSI Soroti Temuan Inspektorat di Mangeloreng Kabupaten Maros, Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Maros, Sulawesi Selatan. Virantara.com– Temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, menjadi perhatian Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI). Organisasi tersebut mendorong transparansi serta tindak lanjut yang jelas atas hasil pemeriksaan tersebut. Sabtu, 18 April 2026.

Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, menyampaikan bahwa temuan Inspektorat perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Hal ini penting guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

“Temuan Inspektorat harus menjadi dasar evaluasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai yang menjadi perhatian dalam temuan tersebut mencapai sekitar Rp190 juta untuk periode anggaran 2024 hingga 2025. Informasi ini kemudian ditelusuri oleh tim investigasi PERJOSI melalui pengumpulan data awal dan verifikasi lapangan.

Tim PERJOSI juga melakukan kunjungan ke Kantor Desa Mangeloreng guna melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pemerintah desa. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa bersama bendahara dan staf desa menerima tim dan memberikan penjelasan terkait temuan yang ada.

Dalam proses klarifikasi, disebutkan adanya dana yang menjadi temuan Inspektorat. Pihak desa juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salim menegaskan bahwa dalam struktur pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa memiliki peran sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab utama, sementara bendahara bertugas mengelola administrasi keuangan. Karena itu, menurutnya, proses evaluasi harus mencakup seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Plt PERJOSI Kabupaten Maros, Bung Tala, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal langsung perkembangan penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan tidak berlarut-larut. Ia menekankan pentingnya keterbukaan kepada publik serta langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Kami berharap prosesnya terbuka dan APH bertindak profesional serta tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” tegas Bung Tala.

PERJOSI mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap alur penggunaan dana desa serta memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaannya. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengambil langkah administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Penanganan kasus ini, lanjutnya, dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan desa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026), menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat agar proses penanganannya berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan kejelasan bagi warga Desa Mangeloreng.

(tim)

Penulis: Perjosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90