Makassar, Virantara– Kasus dugaan pelanggaran di sektor perbankan kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah Bank Mandiri, Wandy Roesandy, menggugat bank tersebut senilai Rp500 miliar di Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu, ia juga melaporkan oknum pegawai bank ke Polda Sulsel.
Gugatan ini dilandasi dugaan serius, mulai dari manipulasi data tingkat tinggi, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga intimidasi terhadap keluarga korban. Dugaan tersebut juga mengarah pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Perkembangan kasus ini semakin menguat setelah Aliansi GMMSH merilis hasil kajian hukum mendalam. Ketua Aliansi, Herman, menyebut perkara tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai sengketa biasa, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan kerah putih yang bersifat terstruktur dan sistemik.
Menurut Aliansi, sejumlah alat bukti telah dikantongi dan dinilai memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, termasuk bukti digital, dokumen komunikasi internal, serta keterangan saksi dan korban. Kondisi ini dinilai telah memenuhi unsur “bukti permulaan yang cukup” untuk meningkatkan status perkara.
Lebih jauh, Aliansi GMMSH menilai terdapat potensi pelanggaran berlapis terhadap berbagai regulasi strategis, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta UU PDP. Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut bahkan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Aliansi juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan delik biasa, sehingga proses pidana tetap berjalan meskipun terdapat upaya penyelesaian secara perdata. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena ada perdamaian. Ini penting untuk menjaga integritas sistem perbankan dan memberikan efek jera,” ujar Herman.
Atas dasar itu, Aliansi GMMSH mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan gelar perkara khusus, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti digital guna mencegah potensi penghilangan data.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di daerah tetapi juga di tingkat nasional, mengingat implikasinya terhadap perlindungan data pribadi dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Aliansi GMMSH memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dengan harapan keadilan bagi korban dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.




