Makassar, 25 Maret 2026 –Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) Sulawesi Selatan melontarkan kecaman keras terhadap PT Giarto Audry Cemerlang yang diduga secara sepihak menutup akses jalan desa di Kabupaten Maros.
Penutupan akses tersebut terjadi pada ruas jalan penghubung antar Dusun Corawalie – Dusun Ujung Bulo sepanjang kurang lebih 164 meter dengan lebar sekitar 4 meter. Selain itu, akses jalan penghubung antar desa, yakni Dusun Corawalie Desa Pa’bentengan menuju Desa Temmappadduae, juga diduga ikut ditutup dengan panjang sekitar 300 meter dan lebar 4 meter di Kecamatan Marusu.
LPHLH Sulsel menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat perampasan hak publik serta bentuk pembangkangan terhadap hukum.
Sekretaris Jenderal LPHLH Sulsel, Hamzah, menegaskan sikap tegas lembaganya:
“Ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum yang nyata dan berpotensi pidana. Menutup jalan umum sama saja dengan merampas hak dasar masyarakat. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan korporasi.”
Dugaan Pelanggaran Serius
LPHLH Sulsel mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Penguasaan ilegal atas fasilitas umum;
Penghalangan akses masyarakat secara sistematis;
Potensi pelanggaran terhadap regulasi tentang jalan serta ketentuan pidana dalam KUHP;
Dampak dari penutupan jalan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, di antaranya:
Terganggunya aktivitas ekonomi warga;
Terhambatnya akses pendidikan dan layanan kesehatan;
Meningkatnya keresahan serta potensi konflik sosial;
Ultimatum Tanpa Toleransi
LPHLH Sulsel memberikan ultimatum tegas kepada PT Giarto Audry Cemerlang untuk:
Membuka kembali akses jalan desa tanpa syarat;
Menghentikan seluruh bentuk penguasaan jalan publik;
Mencabut segala bentuk pembatasan terhadap masyarakat;
Batas waktu yang diberikan adalah 2 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan, tanpa ruang negosiasi.
Langkah Hukum Disiapkan
Apabila ultimatum tersebut diabaikan, LPHLH Sulsel memastikan akan menempuh langkah hukum tegas, meliputi:
Pelaporan pidana kepada aparat penegak hukum;
Gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hingga kemungkinan class action;
Mendesak pemerintah melakukan pembukaan paksa akses jalan serta penghentian aktivitas perusahaan;
Menggalang ekspos nasional dan aksi publik sebagai bentuk tekanan terhadap penegakan hukum;
Sorotan untuk Pemerintah
LPHLH Sulsel juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam persoalan ini.
“Jika pemerintah diam, maka patut diduga ada pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Hamzah.
LPHLH mendesak pemerintah untuk segera:
Turun tangan menyelesaikan persoalan;
Menertibkan dan membuka kembali akses jalan;
Melindungi hak-hak masyarakat;
Pernyataan Penutup
LPHLH Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jalan desa adalah hak rakyat. Tidak ada satu pun perusahaan yang berhak menutupnya. Jika hukum dilanggar, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.”
LPHLH Sulsel menyatakan siap mengawal, melawan, dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
Kontak Narsumber:
LPHLH Sulawesi Selatan
Hamzah – Sekretaris Jenderal
No. HP: 0821-8952-4114
Hingga terbitnya Berita ini pihak Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi Pihak Perusahaan.




