Makassar, – Dugaan pelanggaran terhadap aturan tarif transportasi di kawasan bandara kembali menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, menyoroti adanya dugaan pelanggaran tarif yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha transportasi online di wilayah operasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepada awak media pada Kamis (12/03/2026), Hamzah menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan terkait dugaan praktik tarif yang tidak mengikuti ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan yang mengatur tarif transportasi di kawasan bandara. Ia menilai praktik tersebut berpotensi merugikan para pengusaha transportasi yang selama ini patuh terhadap tarif resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jika benar terjadi pelanggaran terhadap aturan tarif yang telah diatur dalam Pergub, maka hal ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan pelaku usaha yang selama ini mengikuti ketentuan pemerintah,” ujar Hamzah.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta lembaga pengawas persaingan usaha. Hamzah meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan kepada publik sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap operasional transportasi online di kawasan bandara.
Selain itu, ia juga mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Hamzah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait melalui rapat dengar pendapat guna mencari solusi dan memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi.
Menurutnya, pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh aktivitas transportasi di area bandara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
Hamzah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tarif tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Mengatur penyelenggaraan angkutan umum termasuk kewajiban penyelenggara angkutan untuk mematuhi tarif yang ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga ketertiban dan perlindungan bagi pengguna jasa.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Mengatur larangan praktik usaha yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, termasuk praktik yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain yang mengikuti aturan yang berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi sektor transportasi di wilayahnya, termasuk penetapan kebijakan tarif melalui peraturan kepala daerah.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Mengatur operasional transportasi berbasis aplikasi termasuk kewajiban mematuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah.
5. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan terkait Tarif Transportasi di Kawasan Bandara
Mengatur standar tarif resmi bagi layanan transportasi di kawasan bandara untuk menjaga kesetaraan dan kepastian bagi pelaku usaha maupun pengguna jasa.
Hamzah menegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan dapat mengambil langkah tegas demi menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha transportasi.
“Negara harus hadir untuk melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi tidak ditegakkan,” tegasnya.
LPHLH menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk mendorong langkah hukum apabila ditemukan bukti kuat terkait adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.




