Ketua DEMA IAI DDI Maros Pertanyakan Hasil Laporan Di Polsek Turikale

MAROS — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam (IAI) DDI Maros menyoroti penanganan laporan dugaan pengeroyokan, penganiayaan terhadap mahasiswa, serta pengrusakan fasilitas kampus yang telah dilaporkan ke Polsek Turikale 13 Oktober 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah seorang mahasiswa aktif IAI DDI Maros dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka-luka di bagian wajah hingga pelipisnya pecah.

Ketua DEMA IAI DDI Maros, Nur Aeni, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia juga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Menurut Aeni, pihak DEMA mengaku telah mendatangi Polsek Turikale sejak dini hari untuk mengawal persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kondisi ini, menurut Aeni, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi korban. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

DEMA IAI DDI Maros pun meminta Polsek Turikale memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut agar korban dan pihak yang mengawal kasus dapat mengetahui sejauh mana proses penanganan yang sedang berjalan.

“Bagi kami, persoalan ini bukan hanya tentang dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta pengrusakan fasilitas kampus. Kami berharap laporan yang telah disampaikan mendapatkan tindak lanjut yang jelas sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Nur Aeni, Ketua DEMA IAI DDI Maros.

Sebagai organisasi yang mewakili aspirasi mahasiswa, DEMA IAI DDI Maros menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara kritis dan bertanggung jawab, dengan tetap berada dalam koridor hukum.

Aeni menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi penanganan perkara, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan.

DEMA juga berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan tersebut. Bagi mereka, keamanan mahasiswa dan kepastian hukum merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.

“Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, dan berorganisasi. Karena itu, setiap dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus harus mendapat perhatian serius dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap DEMA IAI DDI Maros.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Turikale mengenai perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90