MAROS.VIRANTARA— Aktivitas pengerukan tanah di Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Keberadaan alat berat serta sejumlah kendaraan jenis Dyna yang terlihat mengangkut material dari lokasi mendorong perhatian terhadap status dan legalitas kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 10.13 WITA, terlihat alat berat melakukan pengerukan tanah. Sejumlah kendaraan jenis Dyna juga terpantau keluar-masuk lokasi dan melakukan pemuatan material tanah hasil pengerukan.
Setelah proses pemuatan, kendaraan tersebut terlihat meninggalkan area pengerukan. Namun, tujuan akhir material tanah yang diangkut hingga kini masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
Temuan tersebut menjadi bagian dari dokumentasi investigasi lapangan. Media ini belum menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan ilegal, karena status perizinan, peruntukan lahan, serta tujuan material masih membutuhkan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Dalam penelusuran di lokasi, seorang operator yang memperkenalkan diri sebagai Utta memberikan keterangan mengenai pihak yang disebut terkait dengan aktivitas pengerukan tersebut.
Menurut keterangan Utta, kegiatan itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial Srf, sementara alat berat yang digunakan disebut milik seseorang berinisial Cllng.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber di lapangan dan belum terverifikasi secara independen. Pihak yang disebut dalam keterangan tersebut juga belum memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Lurah Pallantikang, Nurjannah Yunus, saat dikonfirmasi oleh tim menyampaikan bahwa pemilik lahan belum melaporkan aktivitas pengerukan tersebut kepada pihak kelurahan.
Menurut informasi yang diterima pihak kelurahan dari RT 3 di lokasi, lahan tersebut digali untuk keperluan pembuatan kolam ikan oleh pemilik lahan.
Saat ditanyakan mengenai dugaan penjualan material tanah hasil pengerukan dan kemungkinan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurjannah menyatakan pihak kelurahan akan berkoordinasi apabila informasi tersebut valid dan disertai bukti.
«“Kalau memang info terkait tanahnya dijual itu valid dan ada buktinya, maka kami dari pihak kelurahan akan langsung berkoordinasi dengan pihak DLH,” jelasnya.»
Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah tersebut menjadi perhatian karena diperlukan kejelasan mengenai peruntukan pengerukan, status lahan, asal dan tujuan material, serta aspek perizinan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, DLH Kabupaten Maros dan Polres Maros didorong melakukan pengecekan atau penelusuran sesuai kewenangan masing-masing, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Unit Tipiter terkait aktivitas pengerukan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Media ini juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pemilik lahan, pihak yang disebut berinisial Srf dan Cllng, serta instansi terkait guna memastikan status dan legalitas aktivitas tersebut.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan. Media tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(**) tim Fjm



