TIM PENGAWASAN REPRO MAROS akan mensidak langsung tambang dan peraktek migas ilegal dan kita ketahui sendiri bahwa pelanggaran tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat,
Apalagi adanya galian C yg tdk beraturan yg merusak alam tercinta kita ini,Dan oknum yg tdk bertanggung jawab
Penyalagunaan BBM bersubsidi TIM PEMGAWASAN REPRO MAROS akan melaporkan oknum yg terlibat sampai ke akarnya agar kiranya dapat disadari bahwa perbuatan tersebut bukan lagi perdata tapi pidana.
TIM PENGAWAS REPRO MAROS akan mengawal sesuai pasal 158 Undang-Undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara,sekaligus pasal 55 jo 53 UU NO.22 Tahun 2001 tentang penyalagunaan BBM BERSUBSIDI



