Berita Viral Nusantara

RAPAT DUPLIKASI JEMBATAN MAROS, AHLI WARIS H. SAEBO SOROTI SOMASI YANG BELUM MENDAPAT JAWABAN MEMADAI

RAPAT DUPLIKASI JEMBATAN MAROS, AHLI WARIS H. SAEBO SOROTI SOMASI YANG BELUM MENDAPAT JAWABAN MEMADAI

 

MAROS VIRANTARA.COM— Persoalan status objek lahan yang berkaitan dengan pembangunan Duplikasi Jembatan Maros kembali menjadi perhatian. Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Bupati Maros dan dipimpin langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam.

Rapat tersebut turut dihadiri Kapolres Maros, pihak BPN, pelaksana proyek, jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, serta para ahli waris H. Saebo bersama pendamping hukumnya dari LBH Salewangan.

Dalam rapat, ahli waris H. Saebo kembali menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan adanya aktivitas pembangunan sebelum persoalan pembayaran dan status objek yang disengketakan diselesaikan terlebih dahulu.

Pihak ahli waris mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut objek tersebut sebagai fasilitas umum (fasum). Menurut mereka, status kepemilikan objek harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.

Bupati Maros Chaidir Syam kemudian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan mencari kebenaran mengenai status objek tersebut.

“Kita akan bentuk tim untuk mencari kebenarannya. Apabila objek tersebut memang milik ahli waris H. Saebo, maka tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menyelesaikan hak masyarakat,” tegas Chaidir Syam.

Namun, dalam kesempatan tersebut, pihak ahli waris H. Saebo juga menyayangkan masih adanya sejumlah poin penting yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat somasi yang hingga kini dinilai belum mendapatkan jawaban yang memadai.

Menurut ahli waris, dalam somasi tersebut terdapat sejumlah poin substansial yang membutuhkan penjelasan pemerintah, baik secara lisan maupun tertulis. Jawaban terhadap poin-poin tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi dan agar proses penyelesaian persoalan dapat berjalan secara transparan.

Ahli waris berharap Pemerintah Kabupaten Maros tidak hanya membentuk tim untuk melakukan penelusuran, tetapi juga memberikan jawaban yang jelas terhadap seluruh substansi yang telah mereka sampaikan melalui somasi sebelumnya.

Pendamping hukum ahli waris dari LBH Salewangan menilai bahwa kepastian mengenai status objek harus menjadi dasar sebelum aktivitas lebih lanjut dilakukan. Dengan demikian, apabila nantinya hasil penelusuran membuktikan bahwa objek tersebut benar merupakan hak ahli waris H. Saebo, maka pemerintah diharapkan segera mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut menjadi momentum penting untuk mempertemukan seluruh pihak dan mencari jalan keluar atas persoalan yang berkaitan dengan pembangunan Duplikasi Jembatan Maros.

Kini, perhatian tertuju pada tim yang akan dibentuk Pemkab Maros, termasuk sejauh mana penelusuran terhadap dokumen dan status objek tersebut dilakukan serta apakah poin-poin yang tercantum dalam somasi ahli waris H. Saebo akan mendapatkan jawaban secara menyeluruh.

Bagi ahli waris, persoalan ini bukan semata soal pembangunan, melainkan menyangkut kepastian status kepemilikan dan pemenuhan hak masyarakat. Mereka berharap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak mengabaikan hak pihak yang dapat membuktikan kepemilikannya.(**)HASMARIANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90