Polri  

Kapolres Maros Dihadapkan Ujian Pertama, Dugaan Tambang Ilegal di Pattontongan Jadi Sorotan

MAROS, Sulawesi Selatan. Virantara– Dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maros. Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu (5/8/2026), aktivitas pengerukan bukit diduga berlangsung di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, tepatnya di titik koordinat -5.109098, 119.569585.

Di lokasi terlihat sebuah excavator beroperasi mengeruk material tanah, sementara truk Dyna silih berganti keluar masuk mengangkut hasil galian. Dari pantauan tim media, tidak terlihat adanya papan informasi mengenai legalitas kegiatan pertambangan maupun petugas yang berjaga di pintu masuk lokasi.

Saat ditemui di lokasi, seorang pria bernama Adrian yang mengaku sebagai checker menyebut aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial SRMN.

“Pak SRMN yang punya, Pak,” ujar Adrian kepada tim media.

Ketika dimintai penjelasan mengenai dokumen perizinan tambang, Adrian kemudian menghubungkan wartawan melalui sambungan telepon dengan SRMN. Dalam percakapan itu, SRMN mengaku sedang berada di Polres Maros. Namun saat ditanya mengenai izin operasional tambang, tidak ada penjelasan yang diberikan. Wartawan justru kembali diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak checker.

Hasil investigasi juga menunjukkan perubahan kondisi lingkungan yang cukup mencolok. Bukit yang sebelumnya dipenuhi pepohonan kini tampak berubah menjadi area galian terbuka. Selain itu, lokasi aktivitas tambang berada relatif dekat dengan kawasan permukiman warga sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap potensi longsor, debu, kerusakan jalan, dan dampak lingkungan lainnya.

Apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk SRMN maupun instansi berwenang, guna memenuhi prinsip keberimbangan.

Temuan ini menjadi perhatian publik sekaligus ujian awal bagi Kapolres Maros yang baru dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, memeriksa legalitas aktivitas di lokasi tersebut, menghentikan kegiatan apabila terbukti melanggar hukum, serta menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90