Viral Nusantara. MAROS – Lembaga yang memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Maros kini justru menjadi sorotan. Sebuah kendaraan dinas milik Inspektorat Kabupaten Maros diduga menggunakan pelat nomor hitam, meski secara administrasi merupakan kendaraan dinas berpelat merah.
Temuan tersebut diperoleh awak media saat mendapati kendaraan bernomor polisi DD 22 D terparkir di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Maros menggunakan pelat hitam.
Hasil penelusuran melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile juga menunjukkan kendaraan tersebut diduga memiliki status pajak yang telah jatuh tempo. Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan administrasi kendaraan dinas, terlebih kendaraan tersebut berada di lingkungan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir, membenarkan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat hitam meski secara administrasi merupakan kendaraan dinas berpelat merah.
Menurutnya, pergantian warna pelat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagai langkah pengamanan, terutama apabila kendaraan dinas berpotensi menjadi sasaran aksi demonstrasi.
Ia menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah mengubah identitas maupun data registrasi kendaraan. Namun, apabila pergantian pelat dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan atau tujuan lain yang tidak sesuai ketentuan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan.
Terkait dugaan pajak kendaraan yang telah jatuh tempo, Takdir menyebut kondisi keuangan daerah menjadi penyebabnya.
“Karena keuangan daerah tidak mencukupi,” ujarnya singkat.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan menggunakan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur bahwa kendaraan dinas instansi pemerintah menggunakan TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih sesuai data registrasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN RI) Kabupaten Maros, Hadi, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros segera melakukan penertiban terhadap seluruh kendaraan dinas yang diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
Menurut Hadi, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi, bukan justru menjadi sorotan publik akibat dugaan ketidaksesuaian penggunaan kendaraan dinas.
APKAN RI juga meminta Bupati Maros, Sekretaris Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan audit administrasi terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk kesesuaian TNKB, legalitas dokumen kendaraan, dan status pembayaran pajaknya.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sebab, ketika lembaga pengawas internal pemerintah menjadi sorotan atas dugaan ketidakpatuhan terhadap administrasi kendaraan dinas, muncul pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat: siapa yang mengawasi pengawas?
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Maros untuk memberikan penjelasan resmi, melakukan evaluasi menyeluruh, serta memastikan seluruh kendaraan dinas dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.(*) Tim Forum journalist Maros




