MAKASSAR, Virantara.com — Peredaran gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman kembali ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Selatan. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan distribusi komoditas strategis tersebut, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat pada bulan suci Ramadan. Kamis, 12/02/2026.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menilai kemunculan gula rafinasi di pasar konsumsi rumah tangga bukanlah persoalan baru. Menurutnya, kasus serupa bahkan pernah diungkap aparat dalam skala besar beberapa tahun lalu.
“Kasus distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah pernah diungkap aparat beberapa tahun lalu. Namun sampai sekarang gula jenis itu masih bisa ditemukan di pasar rakyat,” kata Salim Djati Mamma, Kamis (12/03/2026).
Di sejumlah pasar tradisional di Makassar, Gowa, Maros, Takalar hingga Pangkep, beberapa pedagang mengaku gula rafinasi relatif mudah diperoleh. Produk tersebut biasanya dijual dalam kemasan kecil yang menyerupai gula konsumsi biasa, sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat.
Padahal secara regulasi, gula rafinasi merupakan produk yang diproduksi khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Komoditas tersebut tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung masyarakat.
Salim mengingatkan bahwa persoalan distribusi gula rafinasi di Sulawesi Selatan pernah menjadi perhatian nasional. Pada 20 Mei 2017, Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia bersama Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah gudang di Kota Makassar.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sekitar 107.360 karung gula rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Total gula yang ditemukan mencapai sekitar 5.300 ton.
“Jumlahnya sangat besar. Yang mengejutkan bukan hanya volumenya, tetapi gula rafinasi itu dikemas ulang menggunakan mesin otomatis menjadi kemasan kecil satu kilogram, kemudian diberi label seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa,” ungkapnya.
Selain karung gula rafinasi industri, aparat saat itu juga menemukan produk siap edar dalam jumlah besar. Di antaranya 4.818 dus gula kemasan satu kilogram serta 575 dus kemasan 25 kilogram yang siap dipasarkan ke masyarakat.
Penyelidikan lebih lanjut juga menemukan bahwa nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tercantum pada kemasan tidak terdaftar dalam sistem resmi BPOM. Hal ini memperkuat dugaan bahwa label yang digunakan pada produk tersebut merupakan label palsu.
Menurut Salim, temuan tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memasarkan gula rafinasi industri sebagai gula konsumsi rumah tangga.
Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat juga menelusuri jalur distribusi gula rafinasi di Sulawesi Selatan. Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah distributor disebut berada dalam rantai distribusi tersebut, di antaranya PT Padi Mas Prima, UD Benteng Baru, UD Putra Gowa, dan UD Malino.
Namun setelah pengungkapan kasus tersebut, perkembangan penanganannya tidak lagi banyak terdengar di ruang publik. Sementara di lapangan, gula rafinasi masih ditemukan beredar di sejumlah pasar tradisional.
Salim menilai salah satu faktor yang membuat gula rafinasi mudah masuk ke pasar konsumsi adalah perbedaan harga. Gula rafinasi umumnya dijual lebih murah dibandingkan gula kristal putih yang diproduksi dari tebu untuk konsumsi rumah tangga.
“Perbedaan harga ini membuat sebagian pedagang memilih menjual gula rafinasi karena lebih mudah bersaing di pasar. Namun dampaknya juga dapat menekan harga gula produksi petani tebu,” jelasnya.
Padahal pemerintah telah mengatur secara ketat distribusi gula rafinasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri makanan dan minuman.
Selain itu, pelanggaran distribusi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama jika produk dijual dengan label yang menyesatkan atau izin edar palsu.
Salim menegaskan momentum Ramadan biasanya menjadi periode dengan konsumsi gula tertinggi dalam setahun. Karena itu, pengawasan distribusi oleh Satgas Pangan Polri, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta dinas perdagangan daerah dinilai sangat penting.
“Jika gula rafinasi masih beredar di pasar rakyat, maka perlu ada pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan apakah pengungkapan besar pada 2017 lalu benar-benar menjadi akhir dari skandal gula rafinasi di Makassar.
“Jika sekarang gula rafinasi masih beredar di pasar, maka pertanyaannya sederhana, apakah jalur distribusi lama masih berjalan, atau ada rantai distribusi baru yang belum terungkap,” tutupnya. (tim)




