Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026, yang diselenggarakan di Kabupaten Maros pada Rabu, 4 Februari 2026. Pendampingan ini dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, serta Inspektorat Sulsel, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Rakor yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KPK RI untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Kabupaten Maros sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu kandidat berdasarkan hasil Rakor KPK pada Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Maros, Chaidir Syam; Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin; jajaran Inspektorat Kabupaten Maros; sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait; serta para camat se-Kabupaten Maros. Dari pihak KPK RI, acara difasilitasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas).
Dalam sambutannya, Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI serta pendampingan dari Pemerintah Provinsi Sulsel. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Maros untuk mendukung penuh pelaksanaan program Kabupaten/Kota Antikorupsi dan mendorong seluruh perangkat daerah hingga tingkat pemerintah desa agar aktif dalam upaya pencegahan korupsi.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, memaparkan kesiapan daerah serta langkah-langkah yang telah diambil dalam memenuhi enam komponen dan 19 indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi sesuai pedoman KPK. Enam komponen tersebut meliputi komitmen pimpinan, tata kelola pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja, serta partisipasi masyarakat—semuanya menjadi fondasi dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pendalaman yang difokuskan pada identifikasi tantangan, pemenuhan indikator yang masih perlu diperkuat, serta penyusunan langkah-langkah tindak lanjut agar implementasi program Kabupaten/Kota Antikorupsi dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Ditemui usai acara, Perwakilan Ditpermas KPK RI, Aris Dedi Arham, menjelaskan bahwa program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan pengembangan dari program Desa Antikorupsi yang telah dijalankan KPK sejak 2021 hingga 2023.
“Desa Antikorupsi ini kami inisiasi dari tahun 2021 hingga 2023 dan mendapat respons yang positif. Kemudian, Komisi III DPR meminta KPK untuk mengembangkan program ini, agar bukan hanya desa yang memiliki indikator antikorupsi, tapi juga kabupaten dan kota,” ujarnya.
“Harapannya, salah satu dari percontohan kabupaten atau kota ini bisa menjadi tempat pembelajaran bagi daerah lain dalam menerapkan pemerintahan yang antikorupsi,” tambahnya.
Aris Dedi Arham juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024 KPK mulai melakukan proses skrining terhadap kabupaten/kota yang dinilai layak menjadi percontohan pemerintah daerah antikorupsi berdasarkan kriteria yang dirumuskan bersama KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman, dan BPKP.
Di Sulawesi Selatan, hasil skrining tersebut mengerucut pada Kabupaten Maros, Kabupaten Bantaeng, dan Kota Makassar. “Dari ketiga daerah tersebut, kami melakukan pendalaman berdasarkan informasi terkini, seperti tingkat transparansi, pemanfaatan media sosial, serta upaya kampanye antikorupsi dan transparansi pelayanan publik. Dari hasil pendalaman ini, fokus kami lebih kepada Kabupaten Maros,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aris memaparkan bahwa kriteria penentuan calon percontohan meliputi Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, SAKIP, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta integritas aparatur. “Integritas aparatur ini terkait apakah di suatu daerah terdapat kepala daerah atau kepala OPD yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Syarat ini menjadi salah satu yang paling ketat,” paparnya.
“Kami memastikan hal ini dengan melakukan komunikasi resmi kepada Kepolisian dan Kejaksaan sebelum turun langsung. Jadi, status ini belum final sampai pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa Maros benar-benar bebas dari masalah hukum,” tambahnya.
Aris menegaskan bahwa status daerah percontohan tidak serta-merta menjamin bebas dari praktik korupsi, sehingga komitmen pimpinan dan seluruh jajaran menjadi faktor utama keberhasilan program ini. “Tidak ada jaminan bahwa daerah percontohan akan sepenuhnya bebas dari korupsi. Yang harus kita yakini adalah komitmen pimpinan dan seluruh jajaran untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Selain rakor tersebut, KPK RI juga menjadwalkan observasi lapangan calon Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Maros pada Kamis, 5 Februari 2026, guna menilai kesiapan desa dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dari tingkat desa.




