JAKARTA,VN— Divisi Pengembangan Badan Peserta Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Reclassering Indonesia (LRI), ABD Rahim, S.H., mewakili Ketua Umum LRI Azhar Soeparman, S.A.Md., AP.J., menegaskan kembali eksistensi, legalitas, serta struktur kepengurusan LRI Pusat sebagai organisasi yang sah dan aktif menjalankan fungsi kemasyarakatan dan pemulihan HAM di Indonesia.
ABD Rahim menjelaskan, Lembaga Reclassering Indonesia berdiri pada 18 Agustus 1945 dengan nama awal Reclasseering Indonesia dan Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMRRI). Sejak awal berdirinya, organisasi ini berasaskan Pancasila dan berkomitmen memperjuangkan pemulihan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat yang terdampak penindasan, kekerasan, maupun ketidakadilan sosial.
Seiring perkembangan organisasi, pada 17 April 2002, LMRRI resmi berganti nama menjadi Lembaga Reclassering Indonesia (LRI). Perubahan tersebut dituangkan dalam akta notaris Zainuddin Thohir, S.H., serta disepakati melalui deklarasi nasional oleh pimpinan presidium pusat dan daerah.
LRI memiliki visi memulihkan HAM melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, serta menegakkan supremasi hukum dan keadilan. Sementara misinya meliputi dukungan terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembangunan nasional, menciptakan rasa aman di masyarakat, melaksanakan resosialisasi kemanusiaan, serta membina narapidana, residivis, tahanan politik, dan narapidana politik.
Dalam perjalanan kepemimpinan, LRI telah dipimpin sejumlah tokoh nasional, di antaranya Dr. H. Muhammad Jasin (2002–2007), Dr. H. Rusli Abdul Kadir, S.H. (2007–2011), Prof. Mukidjan Rio Soepadmo, M.Sc. (2011–2019), serta H. Muchtar F. Dg. Remba (2019–2023). Setelah wafatnya H. Muchtar F. Dg. Remba, organisasi sempat mengalami kevakuman kepemimpinan.
Untuk mengakhiri kondisi tersebut, LRI menggelar Sidang Umum Anggota (SUA) I di Bekasi pada 10 November 2023. Selanjutnya, melalui keputusan Pembina pada 1 Desember 2023, dilakukan konsolidasi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di mana Sidang Umum Anggota merupakan keputusan tertinggi organisasi.
Konsolidasi berlanjut melalui SUA II di Petojo, Jakarta Pusat, pada 14 Juli 2024 yang menetapkan H. Rio Soepadmo sebagai Pembina sekaligus Ketua Umum sementara, serta Azhar Soeparman sebagai Wakil Ketua Umum. Namun, karena kondisi kesehatan Ketua Umum sementara yang menurun, keluarga secara resmi meminta beliau mengundurkan diri.
Melalui Rapat Kerja Nasional 2025 dan rapat luar biasa pengurus pusat pada 10 Juli 2025 di Graha Bintaro, Tangerang, yang dipimpin Sekretaris Jenderal Drianto Martono, diputuskan secara musyawarah bahwa Wakil Ketua Umum Azhar Soeparman ditetapkan sebagai Ketua Umum LRI Pusat periode 2024–2029.
Penetapan tersebut telah dilegalkan melalui akta notaris tahun 2025 serta dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai bentuk pemberitahuan bahwa kepengurusan LRI di bawah kepemimpinan Azhar Soeparman masih eksis dan aktif.
Adapun struktur kepengurusan LRI Pusat periode 2026–2029, antara lain:
Pembina: Prof. Drs. H. Mukidjan Rio Supadmo, M.Sc
Ketua Umum: Azhar S., A.Md., AP.J
Wakil Ketua Umum: Budiman, S.H
Sekretaris Jenderal: Drianto Martono, S.Sos
Wakil Sekretaris Jenderal: Achmad Sobri, S.H
Bendahara: Supriatni, S.Pd
Struktur tersebut dilengkapi sejumlah divisi, di antaranya Divisi Hukum dan HAM, Divisi Humas, Divisi Pengembangan Organisasi, Divisi Logistik dan Pengadaan Barang, Divisi Investigasi, Divisi Keamanan, serta Divisi Politik dan Kesejahteraan Sosial.
ABD Rahim menegaskan, LRI akan terus menjalankan perannya sebagai lembaga kemanusiaan yang berfokus pada pemulihan HAM, pembinaan kemasyarakatan, serta kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas sosial dan supremasi hukum.
“LRI hadir bukan sekadar organisasi, tetapi sebagai wadah kemanusiaan yang berkomitmen memulihkan martabat manusia dan menegakkan keadilan,” tegasnya.(*) mr
Sumber: kompas86




