Makassar, Virantara.com— Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, BB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Tak hanya BB, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp60 miliar.
Dari enam tersangka yang ditetapkan, lima orang langsung ditahan, sementara satu tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar,” ujar Didik saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Selain BB, tersangka lain yang turut ditahan yakni RM selaku Direktur PT AAN sebagai penyedia, RE selaku Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, serta RRS yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Usai menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik, para tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna khas milik kejaksaan. Dengan pengawalan ketat petugas, mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut
“Kami akan mengusut perkara ini hingga tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam merugikan keuangan negara,” tegas Didik.(**)




