Makassar,Virantara.com— Dugaan pelanggaran terhadap aturan tarif transportasi online di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mendapat sorotan dari Aliansi Sorot Tajam Merah Sulawesi Selatan. Aliansi tersebut meminta pihak berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tarif yang diterapkan oleh operator taksi online di area bandara.
Sekretaris Jenderal Aliansi Sorot Tajam Merah Sulsel, Rahmat, menilai terdapat indikasi praktik pemberian diskon atau potongan harga oleh sejumlah layanan taksi online yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan terkait transportasi berbasis aplikasi.
Menurut Rahmat, kebijakan pemberian diskon di luar ketentuan tarif resmi berpotensi melanggar regulasi yang berlaku sekaligus memicu persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha transportasi darat lain yang selama ini mengikuti tarif sesuai aturan pemerintah daerah.
“Jika benar terdapat praktik pemberian diskon di luar ketentuan tarif yang telah diatur dalam Pergub, maka hal ini patut menjadi perhatian serius. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan persaingan usaha antara operator transportasi yang taat aturan dengan pihak yang memberikan tarif di luar ketentuan,” ujar Rahmat kepada awak media, Sabtu (8/3/2026).
Rahmat menegaskan bahwa aturan tarif transportasi yang telah ditetapkan pemerintah pada dasarnya bertujuan menjaga kesetaraan dan stabilitas usaha transportasi, khususnya di kawasan bandara yang menjadi pusat mobilitas masyarakat dan pintu gerbang utama Sulawesi Selatan.
Selain itu, Rahmat juga menyoroti peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Ia berharap lembaga tersebut memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik persaingan harga yang terjadi di sektor transportasi bandara.
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia, kami berharap KPPU tidak terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik persaingan harga yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain di sektor transportasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aliansi Sorot Tajam Merah Sulsel mendesak pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, pengelola bandara, serta instansi berwenang lainnya agar segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap operasional transportasi online di kawasan bandara.
Menurut Rahmat, langkah tersebut penting guna memastikan tidak terjadi diskriminasi harga yang dapat merugikan pelaku usaha transportasi lain yang selama ini beroperasi dengan mengikuti regulasi yang berlaku.
Aliansi Sorot Tajam Merah Sulsel berharap dengan adanya perhatian dari pemerintah dan lembaga pengawas, sistem transportasi darat di Bandara Sultan Hasanuddin dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku transportasi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola transportasi online di Bandara Sultan Hasanuddin belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.(hr)




