Sengketa Waris Dg Gassing Kembali Memanas, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Perlawanan Hukum

Virantara, MAKASSAR– Sengketa waris keluarga Dg Gassing yang telah bergulir sejak tahun 2023 kembali disidangkan di Pengadilan Agama Makassar. Sidang kembali berjalan setelah pihak penggugat mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap putusan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum hingga tingkat kasasi.

Kuasa hukum Irfan bin Syamsibar, Bayu Aryantha Putra, SH., MH., mengatakan pihaknya mengajukan perlawanan dengan Nomor Register 866/Pdt.G/2026/PA Makassar karena menemukan dugaan kejanggalan pada alat bukti yang digunakan dalam persidangan sebelumnya.

“Perkara ini sudah diputus sampai tingkat kasasi. Namun kami mengajukan perlawanan karena menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam alat bukti yang digunakan pada persidangan sebelumnya,” ujar Bayu di Pengadilan Agama Makassar, Selasa (24/6/2026).

Menurutnya, sengketa tersebut menyangkut dua objek harta warisan yang berada di wilayah Parangloe dan Jalan Teuku Umar, Kota Makassar. Ia menilai masih terdapat bagian harta warisan yang belum terbagi sehingga perkara kembali diajukan ke pengadilan.

Selain mengajukan perlawanan di Pengadilan Agama Makassar, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/878/IX/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2161/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum.

 

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Muhammad Ariq Fauzan, SH., menegaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah melalui seluruh proses peradilan hingga tingkat kasasi dan putusan memenangkan pihaknya.

“Perkara ini sudah selesai sampai kasasi dan kami memenangkan perkara di semua tingkat peradilan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses mediasi yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (24/6/2026) tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Pada hari ini mediasi tidak berhasil, sehingga proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan pihak lawan, Ariq mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat proses mediasi berlangsung.

“Saya baru mengetahui adanya laporan itu setelah disampaikan oleh pihak lawan di dalam ruang mediasi hari ini,” tutupnya.

Hingga saat ini, sengketa waris Dg Gassing masih bergulir di Pengadilan Agama Makassar, sementara laporan dugaan pemalsuan dokumen masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.(*) tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90