VIRANTARA, MAROS— Aktivitas tambang yang berada di wilayah Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, hingga kini terus menuai sorotan. Aktivitas yang disebut berada tepat di belakang kawasan Perumahan Alam Indah Land itu dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerusakan jalan di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pemantauan sejak Minggu (17/5/2026) hingga saat ini, aktivitas tambang tersebut disebut belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi itu pun memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dari pantauan di lokasi, alat berat jenis excavator masih terlihat berada di area tambang dan diduga masih digunakan dalam aktivitas pengerukan material.

Salah seorang warga berinisial F mengaku khawatir dengan aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk dari lokasi tambang. Menurutnya, kendaraan yang melintas bukan kendaraan kecil, melainkan truk besar jenis fuso berwarna oranye yang kerap melintas secara beriringan di jalan warga.
“Kami sangat khawatir karena kendaraan yang keluar dari lokasi tambang beriringan dan bukan kendaraan kecil. Mobil besar fuso warna oranye sering lewat,” ungkap salah satu warga setempat. Minggu, 17/5/2026.
Kerusakan jalan di kawasan Moncongloe juga disebut semakin parah akibat aktivitas kendaraan berat yang melintas hampir setiap hari. Selain itu, masyarakat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut.

Dari hasil temuan di lapangan, terdapat dua sosok yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam aktivitas tambang di wilayah tersebut, yakni berinisial DP seorang oknum kepala dusun dan satu pihak lainnya yang diduga berinisial ABS.
Sorotan terhadap aktivitas tambang itu juga datang dari Ketua Perjosi Kabupaten Maros, Bung Talla. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan di Kabupaten Maros.
“Kami akan terus memantau dan melakukan monitoring terhadap tambang-tambang yang merusak lingkungan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan atas dampak yang ditimbulkan pasca aktivitas tambang tersebut,” tegas Bung Talla.
Bung Talla juga menyampaikan bahwa Perjosi Maros berkomitmen untuk terus mengawal persoalan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Maros.
“Perjosi Maros menegaskan seluruh anggota akan terus melakukan monitoring terhadap tambang yang merusak lingkungan. Komitmen ini sejak awal sudah kami tegaskan. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan dan masyarakat tidak boleh menjadi korban,” ujarnya. Senin, 19/05/2026.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam apabila aktivitas pertambangan yang ada di moncong loe telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Saat alam dirusak dan hukum tak bertindak, masyarakat mulai bertanya: sebenarnya siapa yang dilindungi?”
Ia juga meminta adanya langkah tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai aturan serta meminta pemerintah turun langsung melihat kondisi di lapangan.
“Perjosi Kabupaten Maros meminta Kapolda Sulsel dan pemerintah daerah turun langsung melihat kondisi di lokasi dan segera mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut terkait dalam aktivitas tambang tersebut belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi.(*)
Tim




