Gowa, Sulsel— Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali menuai sorotan. Seorang korban bernama Muhammad Tegar Tri Nurdinah mengaku laporannya yang telah diajukan sejak 21 Januari 2026 di Polres Gowa hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam wawancara via telepon dengan awak media pada Kamis, 30 April 2026, korban menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi permintaan awal penyidik dengan menghadirkan satu orang saksi serta bukti dokumen berupa transfer pembayaran.
“Sudah ada saksi dan bukti transfer, tapi penyidik masih meminta dua saksi, sehingga laporan saya terkesan mengendap dan belum bisa dilanjutkan,” ungkap korban.
Kasus ini bermula dari transaksi bisnis minyak goreng, di mana korban memesan sebanyak 200 dos kepada seorang perempuan berinisial (YHK). Korban mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp36.500.000. Namun, barang yang diterima hanya sebanyak 92 dos, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19.750.000.
Korban menilai bahwa bukti yang telah diserahkan seharusnya cukup menjadi dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat lebih responsif dan profesional dalam menangani perkara yang dilaporkannya.
“Harapan saya sederhana, laporan ini diproses secara serius dan ada kepastian hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa terkait alasan belum dilanjutkannya proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait standar pembuktian di tingkat kepolisian, serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.




