Gudang Rokok Diduga Ilegal di Maros Terkuak, Investigasi Ungkap Dua Lokasi Terpisah – Aparat Disorot

Maros – Dugaan aktivitas gudang rokok ilegal di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kian menguat. Gudang yang disebut-sebut menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi rokok merek “Oma Bold” itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dan terkesan luput dari pengawasan aparat berwenang.

Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal, angkat bicara keras. Ia mendesak Polda Sulsel serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada potensi kerugian negara dari sektor cukai dalam jumlah besar. Kami mendesak aparat bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil olah investigasi Rizal bersama timnya, terungkap dugaan pola aktivitas yang terstruktur. Lokasi gudang di Kecamatan Tanralili disebut hanya difungsikan secara tertutup untuk aktivitas packing atau pengemasan rokok ilegal. Sementara itu, dugaan lokasi produksi disebut berada di wilayah Kecamatan Moncongloe.

Ironisnya, lokasi produksi tersebut diduga berada tidak jauh dari kantor Polsek Moncongloe. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat informasi terkait aktivitas tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah media, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros.

“Kalau benar lokasi produksi dekat dengan kantor aparat, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum. Aparat wajib memberi penjelasan terbuka ke publik,” tambah Rizal.

Sejumlah warga menyebut gudang tersebut aktif beroperasi secara tertutup. Aktivitas keluar-masuk karyawan disebut rutin terjadi, terutama pada sore hari, disertai bau menyengat yang diduga berasal dari produksi rokok.

“Beroperasi itu, Pak. Sore banyak karyawan keluar, dan kami terganggu bau rokok yang menyengat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media pada Sabtu 25 April 2026.

Zona Merah Sulsel menegaskan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengusut tuntas aktor utama di balik dugaan jaringan rokok ilegal tersebut. Mereka juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap rantai distribusi, perizinan usaha, serta potensi keterlibatan oknum.

Desakan publik kini menguat. Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah konkret dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan adil serta mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat peredaran rokok ilegal.

Sementara awak media yang melakukan konfirmasi ke Pihak Polsek belum memberikan tanggapan, begitupula dengan Pemerintah Setempat serta diduga Penanggung Jawab Gudang hingga terbitnya berita ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90