Balik Penggusuran PK5 Makassar: Penertiban atau Tekanan Sistemik terhadap UMKM Kecil?

Virantara.com, Makassar- Pedagang Sekitar SMK Negeri 4 Makassar Terdesak, Minim Relokasi, Muncul Dugaan Penertiban Tanpa Skema Perlindungan

MAKASSAR – Langkah penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang digencarkan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai upaya penataan kota. Di lapangan, kebijakan ini mulai memunculkan tanda tanya besar: apakah murni penertiban, atau bagian dari pola kebijakan yang menekan pelaku UMKM kecil secara sistemik.

Di kawasan sekitar SMK Negeri 4 Makassar, tepatnya di Jalan Tinumbu hingga Jalan Buru, Kelurahan Parang Layang, ketegangan terasa nyata. Puluhan pedagang mengaku menerima pemberitahuan penggusuran dari aparat kelurahan tanpa kejelasan skema relokasi, tanpa sosialisasi memadai, serta tanpa jaminan keberlanjutan usaha.

“Pemberitahuan ada, tapi solusi tidak ada. Kami seperti dipaksa hilang,” ungkap Ismail Ali, salah seorang pemilik counter yang telah berusaha lebih dari 10 tahun di lokasi tersebut.

Dari penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah pedagang, muncul pola yang berulang: pemberitahuan bersifat singkat dan satu arah, tidak ada skema relokasi yang siap pakai, minimnya dialog langsung dengan pelaku usaha, serta tekanan waktu yang membuat pedagang tidak memiliki pilihan.

Beberapa pedagang bahkan mengaku mulai membongkar lapaknya secara mandiri karena khawatir peralatan mereka akan disita jika menolak.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan administratif cepat, namun tanpa perencanaan sosial-ekonomi yang matang. Bagi banyak warga, lapak kecil bukan sekadar tempat berdagang, melainkan satu-satunya sumber penghidupan.

“Kalau kami pindah, pindah ke mana? Kalau berhenti, anak-istri makan apa?” ujar Wahyu, pedagang lainnya.

Ironisnya, di tengah narasi nasional tentang penguatan UMKM, realitas di lapangan justru menunjukkan potensi peminggiran pelaku usaha kecil dari ruang-ruang ekonomi kota.

Seiring meluasnya informasi di masyarakat, tekanan publik mulai terbentuk. Sejumlah aktivis lokal dan pemerhati kebijakan menilai langkah Pemkot Makassar berpotensi memicu gelombang protes jika tidak segera direspons dengan pendekatan yang lebih humanis.

Beberapa poin yang mulai disuarakan publik antara lain: transparansi kebijakan penertiban, kejelasan data lokasi penggusuran, skema relokasi yang layak dan terjangkau, serta jaminan keberlanjutan usaha bagi pedagang terdampak.

“Penataan kota tidak boleh mengorbankan kelompok paling rentan. Kalau tidak ada solusi, ini bisa dianggap sebagai bentuk tekanan struktural terhadap UMKM,” ujar Ketua DPD PERJOSI Makassar, M Ali.

Menurutnya, di balik kebijakan ini muncul pertanyaan yang mulai bergulir di tengah masyarakat: apakah ruang-ruang yang dikosongkan benar-benar untuk kepentingan publik, atau justru membuka peluang bagi kepentingan lain.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari Pemkot Makassar terkait rencana pemanfaatan pasca-penertiban di sejumlah titik, termasuk kawasan sekitar SMK Negeri 4.

Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang komprehensif dari Pemerintah Kota Makassar mengenai peta lengkap lokasi penggusuran, jumlah pedagang terdampak, skema relokasi konkret, serta dukungan pasca-penertiban.

Ketiadaan informasi ini dinilai semakin memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan berjalan lebih cepat dibanding kesiapan solusi.

Penataan kota memang menjadi kebutuhan. Namun ketika dilakukan tanpa keseimbangan antara ketertiban dan keadilan sosial, kebijakan berisiko melahirkan persoalan baru yang lebih kompleks.

Kini, para pedagang kecil di Makassar berada di titik paling genting: bertahan tanpa kepastian, atau tersingkir tanpa perlindungan.

Dan di tengah riuhnya alat bongkar yang mulai bekerja, satu hal tak bisa diabaikan—suara mereka semakin keras, dan publik mulai mendengar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90