Maros, Virantara.com– Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan ahli waris Abdul Majid Sitaba, yakni Alamsyah Sitaba, melawan Abd. Kadir dkk yang terdiri dari 25 kepala rumah tangga di Lingkungan Kassi Kebo, akhirnya mencapai titik akhir setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi.
Perkara ini pertama kali disidangkan pada 16 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Maros dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Mrs. Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengklaim hak kepemilikan atas objek tanah yang telah lama ditempati oleh masyarakat setempat.
Sebanyak 15 kepala rumah tangga masyarakat Kassi Kebo didampingi oleh Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H, selaku kuasa hukum tergugat sekaligus Direktur LKBH Maros. Sejak awal munculnya sengketa, situasi sempat memanas, termasuk pada tahap mediasi di Kantor Kelurahan Bajubodoa.
Pada 24 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros yang diketuai oleh Sofian Parerungan, dengan hakim anggota Fita Juwiati, Wiryawan Hadikusuma, dan Farida Pakaya, menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Namun, kebahagiaan masyarakat tidak berlangsung lama. Pihak penggugat kemudian menempuh upaya hukum banding yang didaftarkan pada 6 Februari 2025 ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam putusan banding dengan nomor 97/PDT/2025/PT MKS, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum, bersama Siswatmono Radiantoro, S.H., dan Hongkun Otoh, S.H., M.H., memutuskan untuk:
• Menerima permohonan banding dari pembanding (penggugat)
• Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Mrs tanggal 24 Januari 2025
Artinya, putusan tingkat pertama tetap dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Tak berhenti sampai di situ, pihak penggugat kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 15 Mei 2025. Proses panjang ini akhirnya berujung pada putusan kasasi dengan nomor 92 K/PDT/2026 yang diputus pada 4 Februari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Rahmi Mulyati selaku Ketua Majelis, serta Ennidd Hasanuddin dan Heru Pramono sebagai anggota, dalam amar putusannya menyatakan:
• Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Alamsyah Sitaba
• Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim kepemilikan yang diajukan penggugat tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H menyampaikan bahwa hasil ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap di objek sengketa selama lebih dari 20 tahun.
“Putusan ini adalah cerminan bahwa hukum berpihak pada kebenaran dan fakta yang nyata di lapangan. Masyarakat Kassi Kebo telah menunjukkan eksistensi penguasaan fisik yang sah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian proses hukum hingga tingkat kasasi, masyarakat Lingkungan Kassi Kebo kini dapat bernapas lega, setelah perjuangan panjang mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.(*)
Ancu




