Ketum Perjosi Desak Bupati Gowa Tegas: Jangan Hanya Bantah, Tempuh Jalur Hukum

Isu dugaan perselingkuhan menyeret nama pejabat daerah—bantahan telah disampaikan, namun tanpa langkah hukum, tekanan publik kian membesar.

MAKASSAR,VIRANTARA.COM— Isu sensitif yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terus bergulir dan kini memasuki fase yang lebih luas—dari perbincangan lokal hingga menjadi sorotan publik yang semakin meluas.

Dugaan kedekatan pribadi dengan seorang konsultan politik, Basri Kajang, menjadi inti isu yang berkembang. Narasi tersebut beredar cepat di ruang publik dan diperkuat oleh berbagai keterangan yang hingga kini belum terverifikasi secara hukum.

Pihak Bupati Gowa telah menyampaikan bantahan dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah hukum yang ditempuh untuk membuktikan bantahan tersebut secara resmi.

Ketua Umum Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa dalam konteks pejabat publik, isu yang menyentuh ranah pribadi tidak lagi sekadar persoalan individu.

“Ini sudah menyangkut integritas jabatan, kepercayaan publik, kehormatan sosial, hingga nama baik keluarga,” ujar Salim saat dihubungi, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Gowa yang menjunjung tinggi nilai sosial dan moral akan memberikan perhatian serius terhadap isu yang menyentuh kehormatan. Karena itu, isu ini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas, bukan sekadar rumor biasa.

Informasi yang beredar sendiri banyak merujuk pada keterangan seorang sumber berinisial NRL, yang disebut sebagai mantan pegawai di lingkungan rumah jabatan. Selain itu, muncul pula narasi lain yang menyeret pihak-pihak tertentu dalam dinamika personal yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Salim secara tegas mendesak Bupati Gowa untuk tidak berhenti pada bantahan semata, melainkan segera mengambil langkah konkret melalui jalur hukum.

“Kalau itu tidak benar, jangan hanya dibantah. Laporkan secara resmi. Itu bentuk ketegasan seorang pemimpin,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum dapat diarahkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi, baik sumber awal, pihak yang menyampaikan, maupun media yang mempublikasikan jika terbukti tidak benar.

“Kalau perlu, kejar sumbernya. Kejar NRL sebagai penyampai informasi. Laporkan juga media yang memuat jika memang tidak benar. Itu mekanisme yang sah,” lanjutnya.

Selain langkah hukum, Salim juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi melalui forum resmi seperti konferensi pers.

“Harus ada konferensi pers terbuka. Libatkan media lokal dan nasional. Ini sudah menjadi konsumsi publik luas, jadi harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Ia menilai, klarifikasi terbuka yang melibatkan berbagai pihak akan membantu memastikan bahwa informasi yang berkembang dapat diluruskan secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Dalam keterangannya, Salim juga menyoroti bahwa isu ini tidak berdiri sendiri. Selain menyangkut jabatan kepala daerah, isu tersebut juga bersinggungan dengan lingkungan keluarga yang memiliki posisi strategis di institusi kepolisian.

“Semakin besar posisi, semakin besar pula tanggung jawab untuk memberikan kejelasan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam dinamika publik, bantahan hanyalah langkah awal. Tanpa diikuti tindakan lanjutan, ruang spekulasi akan tetap terbuka.

“Publik tidak punya dasar untuk menilai kebenaran secara objektif jika tidak ada proses hukum yang menguji informasi tersebut. Akibatnya, isu akan terus berputar tanpa arah,” jelasnya.

Salim pun mengingatkan potensi dampak yang lebih luas jika isu ini tidak segera diselesaikan.

“Kalau tidak diselesaikan, ini akan jadi bola liar. Hari ini satu pejabat, besok bisa banyak. Tanpa pembuktian, semua bisa diseret isu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, istilah “bola liar” merujuk pada kondisi di mana isu berkembang tanpa kendali, tanpa kepastian, dan berpotensi merusak kepercayaan publik secara luas.

Menutup pernyataannya, Salim menegaskan bahwa perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada isi isu, tetapi pada langkah yang akan diambil untuk meresponsnya.

“Kalau tidak benar, laporkan. Jangan biarkan berlarut-larut. Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar bantahan, tapi langkah nyata untuk membuktikan kebenaran secara hukum,” pungkasnya.

(tim) Perjosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90