KSPSI Tekan Pemkab Maros, THR PPPK Paruh Waktu Diminta Segera Direalisasikan

VIRALNUSANTARA, Maros (Sulsel) – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros terus bergulir. Di tengah pernyataan kesiapan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk kurang lebih 6.000 ASN, PPPK Paruh Waktu disebut belum masuk dalam skema penerima THR tahun ini.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, sebelumnya menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat kebijakan khusus yang mengatur pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, hal tersebut masih berkaitan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Pernyataan itu menuai respons keras dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Maros. Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan, mendesak Pemkab Maros agar tidak menunda kepastian hak pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu.

“Jika anggaran telah tersedia dan regulasi nasional sudah mengatur, maka tidak ada alasan untuk menunda. PPPK Paruh Waktu tetap bagian dari ASN dan berhak atas perlakuan yang setara,” tegas Ridwan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dalam regulasi tersebut, PPPK termasuk dalam kategori aparatur yang berhak menerima THR.

KSPSI menyoroti sejumlah poin penting dalam aturan tersebut, di antaranya:

• PPPK merupakan bagian dari ASN, termasuk skema paruh waktu.

• THR diberikan setara satu bulan gaji sesuai sistem kerja.

• Berlaku proporsional bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

• Syarat utama adalah memiliki perjanjian kerja aktif saat periode pembayaran.

Ridwan menilai, apabila seluruh syarat administratif telah terpenuhi, maka pemerintah daerah seharusnya segera menyusun dan menerbitkan kebijakan teknis tanpa harus menunggu petunjuk tambahan dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai ada ASN yang diperlakukan seperti pegawai kelas dua. Ini bukan soal belas kasihan, tetapi kepastian hak normatif yang dijamin regulasi,” ujarnya.

KSPSI juga menyatakan siap mengawal kebijakan ini hingga ada keputusan final yang berpihak pada asas keadilan dan non-diskriminasi. Organisasi buruh tersebut bahkan mendorong DPRD Maros untuk turut memastikan tidak ada ketimpangan dalam implementasi kebijakan THR di daerah.

Di sisi lain, sejumlah PPPK Paruh Waktu berharap kepastian segera diumumkan sebelum Hari Raya Idulfitri, mengingat kebutuhan rumah tangga yang meningkat menjelang hari besar keagamaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90