Virantara.com-PANGKEP —1-10-2026 Aktivitas dugaan pertambangan di wilayah Kel Kassi Kecamatan Balloci, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengambilan material bebatuan di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan yang semestinya.
Tim Investigasi REPRO yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi mendapati adanya aktivitas kendaraan truk yang keluar-masuk kawasan pertambangan. Sejumlah truk terlihat lalu-lalang mengangkut material bebatuan dari area tersebut.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan diketahui oleh instansi pemerintah terkait?
Lebih jauh, aktivitas pengerukan dan pengangkutan material juga memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Jika kegiatan tersebut berlangsung tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan, dampaknya berpotensi memperparah kerusakan alam.
Pemerintah dan APH Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan pemeriksaan dan memastikan status legalitas kegiatan pertambangan di Balloci.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara terbuka apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan yang sah, dokumen lingkungan, serta memenuhi ketentuan teknis dan kewajiban reklamasi sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait juga diharapkan tidak menunggu sampai kerusakan lingkungan semakin meluas.
Persoalan pertambangan yang diduga tidak berizin bukan hanya menjadi perhatian di Pangkep, tetapi juga perlu menjadi perhatian serius di sejumlah wilayah lain, termasuk kawasan Maros dan daerah-daerah yang memiliki aktivitas pertambangan serupa.
Jangan Ada Pembiaran
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Jika benar ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, maka penegakan hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Jangan sampai kerusakan alam baru ditangani setelah dampaknya menjadi semakin parah.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan APH: siapa pemilik atau pengelola aktivitas tersebut, apakah izin pertambangannya masih berlaku, apakah dokumen lingkungannya lengkap, dan sejauh mana pengawasan instansi terkait telah dilakukan?
Tim



